Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Owner BMT Al Ikhwan Ajukan Nota Pembelaan
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Owner BMT Al Ikhwan Jalan Rinjani Cilacap, Christian Setyawan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar atas dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 22 Undang-Undang Perbankan.
Pleidoi disampaikan dalam sidang pembelaan pada Kamis, 22 Januari 2026 yang lalu di Pengadilan Negeri Cilacap, dengan penegasan dari penasihat hukum Advokat Kamto, S.H., M.H. bahwa BMT Al Ikhwan merupakan koperasi dengan sistem close loop yang berada di bawah pengawasan DPKUKM Kabupaten Cilacap, sehingga tidak memerlukan izin OJK maupun Bank Indonesia.
Dari fakta persidangan koperasi tersebut memiliki legalitas lengkap, pernah mendapat pembinaan pada 2023, dan belum pernah diaudit.
Keterangan 12 saksi korban yang mengaku bukan anggota koperasi, juga telah dibantah oleh terdakwa pada sidang pemeriksaan saksi dengan menyatakan nama nama saksi tersebut tercatat dalam buku daftar anggota yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
“Para saksi korban juga memiliki buku simpanan mudhorobah berjangka, itu artinya simpanan berpotensi bagi hasil dan bagi rugi” ungkap Kamto advokat muda alumni magister hukum ekonomi syariah UIN Saizu Purwokerto, yang sekarang sedang menempuh study Doktoral.
Dalam persidangan juga dihadirkan saksi ahli ekonomi syariah Dr. Habib Ghozali, S.H., M.Sy. ahli yang menyampaikan, bahwa perkara ekonomi syariah pada prinsipnya menjadi kewenangan Peradilan Agama.
“Apabila terdapat dugaan kecurangan, maka audit independen harus dilakukan terlebih dahulu, sebelum Dewan Pengawas Syariah (DPS) memberikan rekomendasi terkait ada tidaknya pelanggaran pidana, baru kemudian jika ada delik pidana bisa dilakukan pelaporan dan dilakukan proses penyidikan,” kata saksi ahli, Dr. Habib Ghozali.
Melalui pleidoi tersebut, penasehat hukum terdakwa menilai perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan tata kelola koperasi, bukan tindak pidana perbankan, dan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU Onslag van alle recht vervolging.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain Penasehat hukum berharap klienya mendapatkan putusan yang seadil adilnya,” pungkas Kamto. (*)












Tinggalkan Balasan