Pentingnya Peran Pers dalam Pemilu, Begini Arahan Dewan Pers
Laporan: Shodiq
SEMARANG| HARIAN7.COM – Pers punya kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan berlangsung secara fair serta terjadwal dengan tepat.
Menurut Yedi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers mengatakan, pentingnya pers berkualitas untuk demokrasi rahasia jujur dan adil.
“Dengan begitu pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya buzzer,” ucapnya pada acara Whorkshop Liputan Pemilu di Hotel Santika Kota Semarang, Jum’at(21/7/2023)
Pers harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai nilai moral integritas dan bertanggungjawab sesuai kode etik harus menjadi guedence utama.
“Pers punya kewajiban menjaga ” kewarasan” publik dalam memilih calon calon pemimpinnya,” tuturnya.
Ditekankan, jurnalis yang terlibat dalam kontestiasi politik sebagai caleg, calon pemimpin/kepala daerah dan tim sukses diminta untuk mengundurkan diri atau non aktif sementara. Netralitas jurnalis juga harus tetap dijaga.
Lebih lanjut Yedi meminta jurnalis untuk mentaati nilai- nilai penting dalam meliput pemilu yakni
Obyektif sesuai fakta, tak berburuk sangka, berimbang, independen, jurnalisme data, dan tak mencampurkan antara fakta dan opini, tidak provokatif serta tidak framing. Dengan begitu, bisa terhindar dari sengketa pemberitaan .
“Kasus pengaduan 2023, Januari – 4 Juli. Januari – 4 Juli; 434 kasus yang masuk sengketa pers. Berhasil diselesaikan 322 kasus atau 74,19% penyelesaian sedangkan112 kasus dalam proses.Berhasil menekan media yang memuat provokasi sexsual,”jelasnya.
“Jenis kasus dan dominasi 97% pelanggaran dilakukan Media Online – digital. Basis yang diadukan local media,” imbuhnya.
Seringkali pelanggaran kode etik karena jurnalis tanpa verifikasi, tidak uji informasi, tidak skeptis, informasi pejabat selalu dianggap benar dan tidak menggunakan sumber sumber kredibel.
Terkait Pemilu, Yedi meminta jurnalis dalam peliputannnya jangan hanya berpedoman KEJ dan UU Pers 40/1999 saja. Namun PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam PKPU terkait pemberitaan dan penyiaran BAB V Pasal 56 ayat 4 menyebutkan bahwa selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
“Dalam meliput Pemilu jurnalis harus berpedoman perundang undangan yang berlaku. Bukan hanya berpedoman kaidah – kaedah jurnalistik, KEJ, dan UU Pers namun PKPU juga,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan