HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Proyek Infrastruktur Tahun 2025 Molor, Ini Penjelasan DPUPR Salatiga

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Salatiga menggeber sekitar 140 proyek infrastruktur yang tersebar di berbagai titik kota. Proyek-proyek itu meliputi pembangunan jalan, gedung, hingga jembatan, dengan target penyelesaian maksimal 20 Desember 2025 lalu.

Baca Juga:  Prabowo Sambut Hun Sen di Jakarta, Tegaskan Komitmen Perdamaian Regional

Total proyek tersebut berada di bawah sektor bina marga, cipta karya, dan pengairan. Sejumlah pekerjaan bahkan masuk kategori strategis, di antaranya pembangunan gedung kantor Kelurahan Mangunsari, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), jembatan di sejumlah titik, serta penataan kawasan Taman Wisata Religi (TWR).

Namun, meski pengawasan diklaim ketat, sejumlah pekerjaan dilaporkan tak rampung tepat waktu. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga, Syahdani Onang Prastowo, mengakui masih ada proyek yang mengalami keterlambatan.

Baca Juga:  Geger Penemuan Mayat di Bawen, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Dalam Kamar

“Meski ada pengawasan yang ketat, masih didapati pekerjaan yang molor  dan tidak tepat waktu,” kata Dani saat dihubungi harian7.com, Jumat (2/1/2026).

Menurut Dani, keterlambatan tersebut dipicu berbagai faktor, baik teknis maupun nonteknis. Salah satunya dipengaruhi kondisi cuaca.

“Ada yang tidak tepat waktu atau meleset baik itu karena teknis maupun non teknis seperti curah hujan yang lumayan tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:  Rob Merangsek Sekolah, SDN 3 Karangsari Tanam Harapan di Tengah Genangan

Terhadap pekerjaan yang terlambat, DPUPR menerapkan sanksi denda sesuai ketentuan kontrak. “Terhadap yg lambat di lakukan pemberian kesempatan dengan denda 1/1000 x nilai kontrak perhari,” jelas Dani.

Selain persoalan fisik, keterlambatan juga terjadi pada aspek administrasi. Dani mengungkapkan, dalam beberapa kasus pekerjaan fisik telah rampung lebih awal, namun proses administrasi justru memakan waktu lama.

Baca Juga:  Malam Penuh Rasa di Salatiga, Sinoeng N Rachmadi Cicipi Semangkuk Bakso dan Wedang Ronde

“Ada beberapa kondisi dimana fisik selesai awal tetapi dalam penyajian dokumen adminitrasi yang lama (back-up 100%, asbuilt drawing, laporan harian minggua bulanan, addendum penutup/100%). Sehingga proses PHO terlambat menunggu dokumen tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keterlambatan administrasi tetap berkonsekuensi sanksi meski pekerjaan fisik telah selesai. “Walaupun yang terlambat bukan pekerjaan fisiknya tetapi dokumen adminitrasi terlambat sehingga tanggal PHO terlewati tetap kena denda,” pungkas Dani.(*)

Berita sebelumnya:

Baca Juga:  140 Proyek di Salatiga Digeber, Pengerjaan TWR Jalan Sesuai Spesifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!