HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Pejabat NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Hibah Rp12 Miliar, Dana Diduga Dipakai untuk Kampanye dan Beli Mobil Mewah

BEKASI | HARIAN7.COM – Aroma skandal korupsi kembali mencuat di dunia olahraga penyandang disabilitas. Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024. Keduanya berinisial KD dan NY.

Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat penyalahgunaan dana hibah yang mencapai Rp12 miliar. Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka korupsi dana hibah atlet difabel tersebut.

Baca Juga:  Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMD Kab Boyolali Dilantik

“Yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 dan APBD Perubahan 2024,” jelasnya, Jumat (28/11/25).

Diduga Dipakai Kampanye dan Beli Mobil

Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. KD diduga menyedot sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi, yakni kegiatan kampanye saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024.

Sementara NY diduga menerima dana Rp1.795.513.000, dan sebagian digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix yang memakai identitas keluarga dekatnya.

“Nilai yang digunakan untuk pembelian kendaraan mencapai Rp319.420.000, sementara sisa dana belum dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Mustofa.

Baca Juga:  Petualang Hebat Di Taman Kelinci, 102 Anak Yatim dan Dhuafa Diajak Seru-Seruan Bareng LAZiS Jateng

Tidak berhenti di situ, penyidik menemukan upaya keduanya menutupi penggunaan dana dengan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif, mulai dari kegiatan seleksi, perjalanan dinas, pembelian alat olahraga hingga belanja modal kesekretariatan.

Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi menghitung kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158, berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN tertanggal 11 November 2025.

Bukti Menggunung

Dalam rangkaian penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti penting, termasuk: dokumen hibah, SP2D pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening dan cek tunai, uang tunai Rp400 juta, dokumen mutasi rekening atas sejumlah nama.

Baca Juga:  JSIT Jateng Ikut Tanam 1.018 Mangrove, Tanam Karakter Sekaligus Jaga Bumi

Barang-barang tersebut kini menjadi dasar penelusuran aliran dana yang diduga dinikmati pribadi.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidik menyatakan pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan seluruh aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!