HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

DPC Peradi Cilacap Salurkan 100 Paket Sembako Donasi Anggota Untuk Korban Longsor di Majenang

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Cilacap menyalurkan bantuan kepada korban terdampak bencana longsor di Desa Cibenyiung, Kecamatan Majenang, Cilacap, Rabu (26/11/2025).

Untuk meringankan beban warga yang terdampak bencana, DPC Peradi Cilacap menyerahkan 100 paket sembako. Paket sembako tersebut merupakan donasi dari anggota DPC Peradi Cilacap yang dikumpulkan melalui grup Whatsap DPC Peradi Cilacap dengan keanggotan group whatsap sejumlah 96 orang

Baca Juga:  Inventarisasi Bidang Tanah Kelurahan Cilacap Untuk Pemetaan Sosial Ekonomi

Pendistribusian bantuan untuk korban tanah longsor Desa Cibeunying dipimpin Wakil Ketua 1, Edi Sarwono, S.H.M.H, bersama Koordinator Bidang Administrasi dan Tata Laksana, Adik Rahmana, S.H. M.H. Pemberangkatan donasi paket sembako dilepas langsung oleh Ketua DPC Peradi Cilacap, Sarijo, S.H, M.H, M.Kn Rabu, (26/11/2025) sekitar pukul 13.20 WIB dari Sekertariat DPC di Jalan Rajiman, depan Pengadilan Agama Cilacap, Kelurahan Kebonmanis, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap menuju lokasi posko penerimaan bantuan di Majenang.

Baca Juga:  Pengedar Obat Berbahaya Di Binangun Digelandang Ke Polresta Cilacap

Ketua DPC Peradi Cilacap, Sarijo, S.H, M.H, M.Kn mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan advokat yang telah turut serta berpartisipasi guna menyalurkan donasinya. “Semoga amal baiknya rekan-rekan DPC rezekinya dilipat gandakan oleh Allah SWT,” ujarnya.

Ia berharap bantuan ini dapat sedikit membantu meringankan beban mereka di tengah kesulitan ini.

Baca Juga:  Bulukumba Bangkit Menggeliat di Hari Jadinya Yang ke 58

“Kami juga menawarkan bantuan hukum secara gratis kepada keluarga korban tanah longsor melalui pusat Bantuan Hukum ( PBH) DPC PERADI CILACAP Terhadap Hak – hak korban guna mendapatkan haknya akibat musibah bencana tanah longsor bagi membutuhkan terkait urusan administrasi maupun hak-hak korban bencana, memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!