HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Langkah Tegas Polresta Cilacap, Pengedar Tramadol Ditangkap, Ancaman Obaya Dibendung

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Sat Resnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pengedar obat berbahaya jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Kroya. Pelaku bernama BD (25) diamankan bersama beberapa barang bukti yang ditemukan di rumahnya di Desa Bajing Kulon, Sabtu (22/11/2025).

Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran Obat Berbahaya di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menyita 8 strip Tramadol, uang tunai, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga:  Sebuah Gudang Pengolahan Sampah Ludes Terbakar, Api Bisa Padam Setelah Tiga Unit Damkar Diterjunkan

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar berikut barang buktinya. Langkah ini bagian dari upaya Polresta Cilacap membendung peredaran Obaya yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” ujarnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Jogomerto Buka Saluran Dam, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membeli Tramadol dari seseorang bernama Edo melalui komunikasi aplikasi hijau sebelum bertemu langsung. Ia membeli seharga Rp300 ribu dan menjual kembali. Pelaku juga mengakui sudah empat kali melakukan pembelian untuk diedarkan kembali.

Tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah Bagi Warga Sekitar

Tersangka dan barang bukti dibawa di Polresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok obat berbahaya tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!