HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

“Piye To Kih” Tagih Hutang Ke Seorang Wakil Rakyat Yang Duduk di Kursi DPRD Purbalingga, Pengusaha Asal Purwokerto Malah Jadi Tergugat

Anthon Donovan didampingi Djoko Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Laporan: Iwan Setiawan| Kabiro Banyumas

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Anthon Donovan pengusaha asal Purwokerto mengaku geram dengan ulah BI seorang  wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Purbalingga karena proyek senilai 565 juta pada tahun 2007 yang ia kerjakan tidak kunjung dilunasi.

Anton didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto mengatakan, peristiwa apes yang menimpanya berawal perkenalannya dengan BI melalui rekannya pada tahun 2007.

“Saat itu BI menawarkan pengerjaan proyek pabrik rambut dengan nilai 565 juta. Pabrik yang dibangun  berada di Karangsentul Kabupaten Purbalingga,”kata Anton kepada harian7.com, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:  Nostalgia Dikampung Halaman, Kabareskrim Polri Nikmati Kuliner Khas Blora

Seiring berjalannya waktu, pabrik yang ia kerjakan hampir selasai. Namun pembayaran sesuai kesepakatan hingga saat ini belum diselesaikan.

“Sudah hampir jadi, tapi uang tak kunjung datang, bahkan saya pernah dikasih cek kosong,” katanya.

Bahkan, lanjut Anton, jika dirinya pernah mendatangi pemilik pabrik untuk menanyakan terkait pembayaran tersebu.  Namun pemilik pabrik mengaku telah membayar ke BI dan sudah lunas.

Anton mengungkapkan, ia terus menagih kepada BI hingga akhirya keluarlah keputusan perdamaian pada tahun 2010.

Baca Juga:  Oknum TNI Diduga Tipu Wartawati, Kuasa Hukum: 'Tuntutan Gojegan, Serka Yudha Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara'

“Dalam perjanjian itu, BR menyanggupi setiap bulan akan membayar Rp 55 juta rupiah, dan sudah membayar dua kali,” lanjutnya.

Dalam keputusan pengadilan negeri Purbalingga itu, kata Anton, ada suatu kesepakatan dimana BI siap menerima sanksi jika tidak membayar.

“Tapi pada kenyataannya, mulai cicilan ketiga, keempat tidak dibayarkan sampai sekarang, jika dihitung denda ini bisa mencapai 4 Milyar,” jelas Anton.

“Intinya sih saya minta uang saya kembali ga ada yang lain,” tegasnya.

Sementara itu, BI yang diketahui saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, melalui Kuasa Hukumnya, Endang Yulianti usai mengikuti sidang perkara gugatan kepada Anton saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan sekarang.

Baca Juga:  Duh! Terlibat Kasus Narkotika Jenis Sabu, Seorang Kuli Bangunan Diringkus Polisi

“Nanti ya akan saya sampaikan dalam rilis saya secara terpisah, sekarang saya lagi dipanggil Bupati,” ucapnya.

Sidang perkara atas kasus perdata antara Anton dan BI, diketuai oleh Hakim Ketua Hariyadi, SH.

Dalam sidang itu, telah dilakukan pembacaan gugatan sama jawaban dari tergugat.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 Agustus 2023.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!