HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kodam IV/Diponegoro Sikapi Maraknya Judi, Kapendam: Lapor ke Polisi Militer Jika Libatkan Anggota TNI

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG | HARIAN7.COM – Maraknya praktik judi dadu dan sabung ayam yang kembali meresahkan warga di sejumlah daerah di Jawa Tengah mendapat perhatian dari Kodam IV/Diponegoro. Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Andy Soelistyo, M.Tr (Han), menegaskan agar masyarakat tidak tinggal diam dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan adanya kegiatan perjudian di lingkungannya.

“Namun apabila memang benar adanya hal tersebut, nanti bisa dilaporkan melalui jalur hukum, bila berkaitan dengan masyarakat maka ke pihak Kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi harian7.com, Senin (10/11/2025).

Andy juga menegaskan, bila dalam praktik perjudian itu terdapat keterlibatan anggota TNI, maka laporan dapat disampaikan langsung kepada Polisi Militer Kodam. “Apabila diduga ada keterlibatan oknum TNI maka nanti dapat dilaporkan kepada pihak Polisi Militer Kodam,” tegasnya singkat.

Baca Juga:  CU Kridha Rahardja Gelar Sekolah Bisnis untuk Pemula, Dorong Tumbuhnya UMKM Anggota

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan tengah menaruh perhatian serius terhadap laporan masyarakat terkait dugaan masih maraknya praktik perjudian konvensional di sejumlah wilayah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut pimpinan kepolisian telah menginstruksikan jajarannya untuk memantau dan menindaklanjuti laporan tersebut. “Pimpinan melalui koordinasi Karo Ops dan Karo lainnya akan memonitor bagaimana kegiatan dan kinerja dari polres. Tentunya hal ini akan menjadi perhatian bapak Karo untuk ditindaklanjuti,” ujarnya kepada harian7.com, Jumat (7/11/2025).

Terkait dugaan adanya oknum aparat yang terlibat atau membekingi aktivitas perjudian, Artanto menegaskan hal itu tidak akan ditoleransi. “Itu harus diselidiki. Informasi yang diterima harus ditindaklanjuti pihak kepolisian, karena kita juga tidak ingin ada oknum, baik yang mengaku anggota Polri maupun anggota Polri itu sendiri, yang terlibat. Ini akan menjadi atensi dan segera kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Baca Juga:  Kebakaran Besar Ludeskan Toko dan Gudang Perabot di Nganjuk, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ia menambahkan, seluruh Polres di wilayah Jawa Tengah diwajibkan untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus-kasus perjudian kepada Polda Jateng. “Polres harus memberikan informasi dan melaporkan upayanya ke Polda. Itu bagian dari pengawasan dan koordinasi kita,” ujarnya.

Menurut Artanto, praktik perjudian adalah penyakit sosial yang harus ditangani secara komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Transaksi Tembus Rp10,3 Triliun, Soloraya Great Sale 2025 Jadi Magnet Ekonomi Kawasan

“Judi ini sudah ada sejak dulu, dan sampai sekarang pun masih ada. Tentunya ini menjadi perhatian kita semua. Harus ada upaya pembenahan dengan himbauan, penegakan hukum, dan edukasi agar masyarakat tidak terus bermain judi. Sebab dampaknya bisa mengganggu perekonomian, menimbulkan masalah keluarga, dan lingkungan,” tuturnya.

Ia memastikan, Polda Jateng akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait praktik perjudian di wilayah hukumnya. “Kita atensi masalah ini,” kata Artanto menutup.

Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi harian7.com terkait dugaan maraknya judi dadu dan sabung ayam di wilayah hukumnya hingga berita ini diturunkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!