HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polemik Lahan Warga Bawen Terdampak Pembangunan Jalan Tol, LSM ICI Minta Pemkab Semarang Bersikap Tegas

Warga terdampak Pembangunan Tol Yogjakarta – Bawen seksi VI, saat audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening.

Laporan : Muhamad Nuraeni

UNGARAN | HARIAN7.COM –  Polemik lahan SHM atas nama RSN/NJH warga Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang terdampak Pembangunan Tol Yogjakarta – Bawen Sesi Vl tak kunjung menemukan kepastian hukum. 

Polemik tersebut timbul saat LSM GERAKK berkirim surat pengaduan ke Bupati Semarang, 22 Februari 2023 lalu. 

Dalam isi surat disebutkan bahwa sebidang tanah milik RSN/NJH  diklaim sebagai tanah milik bondo deso (aset daerah kab Semarang-red). 

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa  berdasarkan aduan masyarakat di arsip Kelurahan Bawen leter C  nomor 1907 yang digunakan untuk dasar pengajuan penerbitan SHM a.n. RSN/NJH. 

Baca Juga:  Rayakan Hari Santri Ke VIII, Ribuan Santri Dari Berbagai Pesantren di Kendal Ikuti Upacara

Berdasarkan adanya aduan surat tersebut, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen menunda pencairan Uanga Ganti Kerugian (UGR) kepada RSN dan NJH, sesuai jadwal yakni 1 Agustus 2023, lalu.

“Kami tidak berani mencairkan karena ada aduan LSM. ini uang negara.Kami tidak ingin kena masalah hukum,” kata B Wibowo Suharto, Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogjakarta – Bawen, saat ditemui harian7.com di Kantor Pertanahan Kab. Semarang, Senin(7/8/2023). 

Baca Juga:  Terlilit Hutang Karena Dampak Pandemi, Seorang Kakek Pensiunan Pegawai Departemen Pertahanan Terpaksa Tawarkan Jual Ginjal

Sementara itu, Mujo, Ketua LSM Gerakk mengapresiasi langkah yang diambil P2T. Dia berharap lahan tersebut dikembalikan ke aset daerah Kab. Semarang. 

” Kalau sampai dicairkan kami akan lapor ke APH. Biar hukum yang berjalan. Aku sudah terlanjur sakit hati mas,” ucap Mujo melalui aplikasi pesan watsApp, Minggu(13/8/2023). 

Terpisah, Direktur Indonesia Corruption Investigation (ICI) Dr Krisnha Djaya Darumurty, S.H., M.H melalui Wadir Bidang Investigasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Shodiq meminta Pemerintah Kabupaten Semarang mengambil keputusan dengan malakukan langkah yang pasti dan tegas agar ada kepastian hukum.

“Pemda Kab. Semarang segera membuat pernyataan tertulis terkait lahan yang dipolemikkan. Dimana isi pernyataan tersebut menyatakan lahan tersebut aset daerah atau bukan. Pernyataan itu penting untuk P2T dalam mengambil sikap,” tuturnya dengan gamblang. 

Baca Juga:  PSIS Resmi Kenalkan Evan Dimas sebagai Rekrutan Baru

“Pelayan publik harusnya berpedoman pada UU/25/2009 tentang pelayanan publik. Ada 12 asas- asas penyelenggaraan pelayan publik diantaranya : Asas kepentingan umum, asas kepastian hukum. Kejelasan dan Kepastian hukum, dan kepastian waktu. Semua ini tidak kami temukan dalam penyelesaian polemik ini. Sehingga membias dan  berlarut- larut, ” Imbuhnya. 

” Kami akan membuat laporan ke Ombudsman RI. Karena kami menemukan banyak dugaan maladministrasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!