KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun, Desak Perbaikan Tata Kelola Ibadah Akbar
JAKARTA | HARIAN7.COM – Satu per satu tabir dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut dugaan penyelewengan kuota haji tahun 2023–2024 yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, perkara ini menjadi sinyal keras bagi semua pihak yang terlibat dalam tata kelola haji. Ia meminta agar sistem penyelenggaraan haji dibenahi secara menyeluruh.
“Terkait dengan penyelenggaraan haji ke depan, KPK terus mendorong kepada stakeholder terkait, ya, untuk terus melakukan pembenahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, penyelidikan yang kini tengah bergulir harus dijadikan pelajaran berharga.
“Kita belajar dari apa yang sudah terjadi kemarin. Belajar dari perkara kuota haji, kemudian belajar dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji yang terjadi beberapa tahun lalu,” ucapnya.
Budi menambahkan, perbaikan sistem adalah kunci agar praktik curang tak berulang.
“Kita tutup celah-celahnya, kita perbaiki prosedurnya, tata kelolanya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan kepada Indonesia pada 2024. Rinciannya, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, aturan Undang-Undang Haji sebenarnya membatasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Di sinilah dugaan permainan muncul. KPK mencium aroma kongkalikong antara sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan pihak biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan itu.
Tak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah itu menyebut kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dari hasil penyidikan, KPK telah menyita uang tunai, kendaraan mewah, hingga rumah yang diduga terkait kasus tersebut. Sebagian uang itu disebut berasal dari pengembalian dana “percepatan” yang sempat diminta oknum Kemenag kepada pihak travel.
Namun, karena ketakutan terhadap sorotan Panitia Khusus Haji DPR pada 2024, uang itu akhirnya dikembalikan.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa 300 dari total 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Artinya, sekitar 70 persen pihak terkait sudah dimintai keterangan.
Meski begitu, penyelidikan belum berakhir. KPK memastikan pengusutan kasus ini tak berhenti di tingkat operator.
Sinyal tegas pun mengarah ke pejabat yang lebih tinggi.(Yuanta)












Tinggalkan Balasan