Prabowo Siapkan Kado Istimewa untuk Santri: Pembentukan Ditjen Pesantren
JAKARTA | HARIAN7.COM – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan kado istimewa bagi seluruh santri di Indonesia. Sehari sebelum peringatan Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2025, pemerintah mengumumkan rencana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama.
Secara historis, pesantren mulai diakui dalam sistem pendidikan nasional sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Beberapa tahun kemudian, pemerintah membentuk Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Pada 2024, satuan kerja itu berubah menjadi Direktorat Pesantren.
“Dan kini sejalan dengan izin prakarsa Presiden, sedang disiapkan peningkatan statusnya menjadi Direktorat Jenderal Pesantren,” kata Staf Khusus Menteri Agama Nona Gayatri Nasution dalam tulisannya di situs resmi Kemenag, Rabu (22/10/2025).
Mengutip pernyataan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Nona menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren telah memenuhi tiga kriteria penataan organisasi yang efektif: tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukur.
Dari sisi fungsi, Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga peran utama pesantren—pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi itu telah menjadi bagian dari kehidupan pesantren sejak abad ke-15 dan menjadi ruh peradaban Islam Nusantara.
Fungsi pendidikan pesantren kini terus berkembang dari tingkat dasar hingga ma’had aly (setara perguruan tinggi), menjadi pusat pembelajaran Islam rahmatan lil ‘alamin yang melahirkan generasi berilmu dan berakhlak mulia.
Sementara fungsi dakwah pesantren membangun kehidupan sosial yang moderat dan harmonis, menanamkan nilai-nilai tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (adil), dan tasamuh (toleran)—karakter khas Islam Indonesia.
Adapun fungsi pemberdayaan masyarakat menjadikan pesantren sebagai pusat ekonomi umat, berperan dalam pengentasan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, serta penguatan kemandirian di tingkat lokal.
Dengan disetujuinya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren, Nona menyebut langkah ini sebagai batu pijakan strategis untuk memperkuat tiga fungsi utama pesantren secara lebih sistematis, inklusif, dan berkelanjutan.
“Ini bukan hanya pemenuhan janji politik, tetapi juga langkah strategis memperkokoh kemitraan antara negara dan pesantren menuju visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.(Yuanta)












Tinggalkan Balasan