HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Penanganan Kasus Kuota Haji Tambahan Disorot, TPPI: “Jangan Salah Sasaran, Bongkar Akar Masalahnya, Jangan Hanya Hukum Pelaksana”

BANDUNG | HARIAN7.COM — Polemik soal kuota tambahan haji terus bergulir. Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI) buka suara dan meminta agar penegakan hukum tak berhenti di petugas lapangan, tapi menyentuh akar kebijakan yang jadi sumber masalah.

Ketua TPPI, H. Holil Aksan Umarzen, menegaskan pihaknya mendukung langkah KPK dalam penyelidikan kasus ini. Namun, ia menekankan pentingnya keadilan yang proporsional dan berpihak pada kejelasan kebijakan publik.

“Kami di TPPI menghormati dan mendukung KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menjaga integritas negara. Namun keadilan harus diarahkan pada akar masalah, kebijakan yang menjadi sumber sengketa administratif dan multitafsir, bukan pada pihak yang menjalankan aturan resmi negara,” ujar Holil di Bandung, Kamis (16/10/2025).

Menurut Holil, persoalan yang menimpa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bukan disebabkan kesalahan teknis, tapi akibat ketidaksinkronan antar kebijakan di lembaga-lembaga terkait.

Baca Juga:  Langit Madura Disemai Garam: Jawa Timur Mulai Operasi Modifikasi Cuaca untuk Hadapi Cuaca Ekstrem

Untuk itu, TPPI berencana mengajukan uji materi (judicial review) atas KMA Nomor 130 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Langkah ini disebut sebagai upaya mencari kepastian hukum dan memperkuat dasar legal proses yang sedang berjalan.

Tak berhenti di situ, TPPI juga menggandeng Dr. H. Ikhsan Abdullah & Co, firma hukum yang akan mendampingi pimpinan PIHK yang kini tengah menjalani pemeriksaan oleh BPK dan KPK.

“Kami berharap kehadiran Dr. Ikhsan Abdullah & Co dapat membantu KPK memperjelas duduk perkara Kasus Kuota Haji Tambahan, agar persoalan ini menjadi terang dan tidak terus-menerus menjadi pemberitaan kontroversial yang menyasar ke mana-mana,” kata Holil.

Baca Juga:  Korupsi Rp571 Juta, Kepala Desa Cendono Resmi Lengser

Holil menegaskan, langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap lembaga negara. Justru TPPI ingin membantu agar masalah diselesaikan secara jernih dan tidak menimbulkan keresahan.

“Kami tidak sedang melawan siapa pun. Justru TPPI ingin membantu lembaga negara agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan salah tafsir dan keresahan publik,” tegasnya.

TPPI pun mengajak KPK, MA, DPR, dan Kementerian Agama duduk bersama mencari solusi. Menurut Holil, sinergi antar lembaga menjadi kunci agar persoalan tidak semakin keruh.

“Sinergi adalah kunci. Kami yakin KPK dan lembaga negara lain akan bertindak profesional dan berimbang. Kita ingin penyelesaian yang menenangkan, bukan menambah masalah baru,” ujar Holil.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Cilacap Kembali Gelar Layanan Eazy Passport Di Majenang

Lebih jauh, Holil menegaskan PIHK adalah lembaga resmi yang bekerja di bawah izin pemerintah. Mereka melayani jamaah haji dengan biaya mandiri, bukan dari dana subsidi reguler.

“PIHK bukan bagian dari masalah, tetapi bagian dari solusi. Kami ingin semua pihak melihat fakta ini dengan jernih dan objektif,” ujarnya.

Sebagai catatan, TPPI merupakan gerakan moral dan advokasi nasional yang beranggotakan penyelenggara haji khusus dari seluruh Indonesia. Tujuan mereka jelas: memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksana ibadah haji agar tak menjadi korban kebijakan yang multitafsir.

“Negara hukum tidak mencari siapa yang salah, tetapi menegakkan kebenaran dengan logika dan nurani. Mari tangani akar masalah, bukan menambah masalah,” tutup Holil dengan nada tegas.(Yap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!