Tragedi Sawah Gamong: Mahasiswa UIN Tewas Tersengat Jebakan Listrik, Keluarga Menuding Polisi Lamban Bertindak
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Tragedi maut akibat jebakan tikus beraliran listrik kembali menyisakan duka dan tanda tanya besar di Kabupaten Kudus. Eka Dimas Riyadi (22), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus, tewas tersengat listrik di areal persawahan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Jumat (12/9/2025) dini hari. Dua pekan berselang, keluarga korban menilai penanganan kasus oleh kepolisian tak kunjung menunjukkan hasil.
Kakak korban, Anggun Nugroho Saputra (28), menegaskan keluarga tidak menuntut kompensasi materi. Mereka hanya mendesak adanya kepastian hukum agar praktik berbahaya itu tak kembali merenggut korban jiwa.
“Kalau salah ya diproses. Kami ingin ada ketegasan hukum, supaya ada efek jera. Niat kami bukan untuk menuntut ganti rugi, tapi agar ada keadilan dan pencegahan di masa depan,” ujarnya usai bertemu perangkat desa.
Padahal, pemerintah desa bersama Gapoktan, Polsek, Koramil, hingga Dinas Pertanian sudah meneken kesepakatan melarang pemasangan jebakan listrik di sawah. Namun realitas di lapangan berbeda.
“Masih banyak sawah dipasangi jebakan listrik, terutama di selatan Desa Banget. Ini ancaman nyata bagi siapa pun yang melintas malam hari. Kalau dibiarkan, trauma masyarakat makin dalam,” kata Anggun.
Keluarga korban menilai lemahnya pengawasan membuat aturan hanya berhenti di atas kertas. Karena itu, mereka mengirim surat resmi kepada Kapolres Kudus, Kepala Desa Gamong, dan Camat Kaliwungu. Dalam surat itu, mereka meminta kasus diproses berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
“Kami sangat berharap perkara ini segera ditangani secara tuntas. Pelaku harus diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan. Jangan ada pembiaran,” tulis keluarga dalam surat yang juga ditembuskan ke sejumlah pihak terkait.
Lebih jauh, Anggun mendorong agar ada regulasi dengan sanksi tegas, bukan sekadar imbauan. “Harapannya ada produk hukum dengan sanksi tegas, supaya masyarakat benar-benar terlindungi,” tuturnya.
Namun, hingga kini keluarga menilai Polres Kudus belum menunjukkan langkah konkret. Kekecewaan semakin dalam karena aparat dianggap hanya sebatas menerima laporan.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat melalui pesan WhatsApp. “Laporan sudah kami terima, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Kasus ini memantik perhatian publik Kudus. Sejumlah pihak menilai pembiaran praktik jebakan listrik sama saja membuka peluang lahirnya tragedi baru. Keluarga korban bertekad mengawal proses hukum hingga ada kepastian.
“Jangan tunggu ada korban lagi. Kalau dibiarkan, hukum kehilangan wibawanya, dan masyarakat kehilangan rasa aman,” tegas Anggun menutup pernyataannya.
Tinggalkan Balasan