Dua Pengedar Ribuan Butir Obat Berbahaya Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Cilacap
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Satuan Resserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Cilacap. Dua orang pria, yakni WPS (22) dan FR (26), ditangkap polisi saat melakukan transaksi di salah satu bekas pusat perbelanjaan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Sabtu, (20/9/2025) malam.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 2.722 butir obat berbahaya siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat dalam berbagai kemasan plastik klip, uang tunai Rp 2.005.000,- serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” kata Ipda Galih, Senin, (22/09/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka FR mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Yadi dan Ikhlas, kemudian sebagian diberikan kepada WPS untuk diedarkan kembali. Polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka berinisial FR merupakan residivis kasus narkotika yang pada 2019 divonis 6 tahun penjara dan kini masih menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIB Slawi.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat berbahaya,” ujar Ipda Galih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serta jika membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)
Tinggalkan Balasan