HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Pengedar Muda Diringkus

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Seorang pemuda bernama FR (26) warga Desa Mujur Lor diamankan dalam penangkapan yang berlangsung Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik bening berisi total 20 strip tramadol, 3 butir obat tambahan, serta 10 strip tramadol lainnya yang ditemukan dari lokasi. Total barang bukti mencapai 303 butir.

Baca Juga:  Bukti Nyata Perang Melawan Jaringan Internasional, Polda Jatim Bongkar 819 Kasus Narkoba dalam 100 Hari Asta Cita 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di Kroya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Mujur Lor. Saat digeledah, ditemukan sejumlah obat tramadol yang diakui milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang bernama Een. Ia membeli setiap box berisi 10 strip dengan harga Rp280 ribu, kemudian menjual kembali seharga Rp380 ribu untuk memperoleh keuntungan. Aksi ini sudah dijalankan sejak April 2025.

Baca Juga:  KEWCI PEDULI CILACAP, Renovasi Atap Rumah Warga Jeruklegi Wetan dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok obat berbahaya tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Pengeroyokan di Blotongan Sebabkan Tiga Orang Luka Satu Diantaranya Kritis, Polres Salatiga Buru Para Pelaku

Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!