HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tak Bayar Sewa dan Langgar Kontrak, Kantor DPC LWI Kudus Dikosongkan Paksa

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Perselisihan panjang antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Wartawan Indonesia (LWI) akhirnya berujung pada eksekusi. Rabu (17/9/2025) pagi, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama 10 personel Satpol PP mengosongkan kantor DPC LWI di Jalan Mejobo, Kompleks Perkantoran Kudus.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, memimpin langsung jalannya eksekusi. Ia menegaskan langkah ini diambil setelah berbagai upaya administratif tak membuahkan hasil.

“Kami sudah tempuh prosedur panjang, mulai dari tagihan, surat pemberitahuan, surat teguran hingga surat pengosongan. Tapi tidak ada progres. Maka hari ini kami lakukan eksekusi,” kata Djati kepada Harian7.com.

Baca Juga:  Satlantas Polres Salatiga Panen Lele, Dibagikan untuk Warga Terdampak Covid 19

Bayar Dua Kali Selama Lima Tahun

Data BPPKAD menunjukkan, perjanjian sewa ditandatangani pada 1 Juli 2020 dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2025. Ketua DPC LWI saat itu, Susanto, hanya membayar sewa di tahun pertama. Sejak 2021 hingga awal 2025, pembayaran macet.

Tagihan kemudian dilayangkan kepada ketua baru, Sutrisno, pada 14 Januari 2025. Surat pemberitahuan menyusul pada 22 Januari, lalu surat teguran sehari kemudian. DPC LWI baru melakukan pembayaran angsuran kedua pada Maret 2025. Dengan begitu, selama lima tahun, sewa hanya dibayar dua kali.

Baca Juga:  Pemkab Ngawi dan TNI Bersinergi Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Pemkab pun mengeluarkan tiga Surat Peringatan: SP1 (31 Januari 2025), SP2 (10 Februari 2025), dan SP3 (17 Februari 2025). “Sampai SP3 pun tak ada tindak lanjut,” ujar Djati.

Pihak Lain Ikut Menempati

Saat pengecekan lapangan, BPPKAD menemukan ada pihak ketiga yang ikut menempati kantor tanpa izin. Fakta ini dianggap pelanggaran serius, karena kontrak secara tegas melarang penyewa menghibahkan atau memindahtangankan aset.

“Ini pelanggaran serius. Dalam isi perjanjian, penyewa dilarang menghibahkan atau menyewakan kepada pihak lain tanpa izin,” tegas Djati.

Karena tak ada itikad baik, Pemkab melayangkan surat pengosongan pada 1 Agustus 2025, diperkuat SP pengosongan pada 6 Agustus. Namun hingga pertengahan September, DPC LWI tak menunjukkan respons. “Akhirnya kami libatkan Satpol PP untuk membantu pengosongan paksa,” kata Djati.

Baca Juga:  Pos Gizi Dorong Pemenuhan Nutrisi Balita di Desa Pocol

Tegas dan Prosedural

Djati menegaskan eksekusi ini sah dan sesuai prosedur.

“Ini bukan tindakan tiba-tiba. Ada tunggakan sewa, ada pelanggaran isi kontrak, dan ada pihak lain yang ikut menempati. Semua langkah kami punya dasar administrasi yang jelas,” ujarnya.

Ia berharap langkah tegas ini bisa menjadi peringatan bagi penyewa aset daerah lain.

“Kami tidak main-main. Aset daerah harus dikelola dengan benar. Kalau melanggar aturan, pasti kami tindak,” tutup Djati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!