HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

524 Botol Miras Digulung, Angkringan Nakal di Kudus Ikut Terciduk!

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Polres Kudus semakin gencar mengobrak-abrik peredaran minuman keras (miras). Dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Senin (15/9/2025), polisi berhasil menggulung 524 botol miras berbagai merek dari dua lokasi berbeda.

505 Botol Miras Disikat di Jekulo

Target pertama Satresnarkoba Polres Kudus adalah sebuah warung di Dukuh Kalidoro Kidul, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo. Hasilnya bikin geleng kepala. Dari dalam warung, polisi mengangkut 505 botol miras aneka jenis.

Detailnya, 79 botol Arak Bali, 68 botol Anker Lecy, 48 Guinness, 43 Singaraja kecil, 25 Singaraja besar, 47 Anggur Kolesom, 28 Atlas, 21 Kawa-kawa, 17 Congyang, 36 Anggur Merah, 9 Api, 2 Joker, 10 Friendship, 5 Ice Land, 7 Anggur Gepeng, 2 Beras Kencur besar, 38 Beras Kencur kecil, 3 Whisky Gepeng, 2 Smirhol, 1 Mc Donald, 3 Arak Bali besar, hingga 11 Bir Bintang.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemuda Pancasila dan Muhammadiyah, Tangani Masalah Kali Aji yang Kerap Meluap

Semua botol langsung disita dan digelandang ke Mapolres Kudus sebagai barang bukti.

Angkringan Berkedok Jual Miras

Tak hanya di Jekulo, pada hari yang sama Polsek Kudus Kota juga bergerak di kawasan Balai Jagong, tempat nongkrong favorit warga. Dari pengintaian, polisi menemukan sebuah angkringan yang ternyata menyelundupkan jualan miras.

Baca Juga:  Hari Raya Idhul Fitri, 53 Napi Rutan Salatiga Dapat Remisi

Dari lokasi itu, petugas menyita 19 botol miras jenis putihan. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering ada pesta miras di area Balai Jagong.

Pernyataan Polres Kudus

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kabagops Kompol Eko Pujiyono menegaskan operasi ini bukti nyata komitmen polisi.

“Dari dua lokasi berbeda, total ada 524 botol miras yang berhasil kami amankan. Operasi KRYD ini sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat dan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Kompol Eko, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga:  LPAI Temanggung "Sowan" ke Wabup Nadia Muna, Siap Kawal Perlindungan Perempuan dan Anak!

“Tujuannya jelas, untuk menekan peredaran miras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya,” tegasnya.

Polres Janji Gaspol

Polres Kudus memastikan razia miras tidak berhenti sampai di sini. Operasi akan terus digelar, menyisir warung, angkringan, hingga lokasi tersembunyi yang disinyalir jadi titik peredaran.

Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi miras dan segera melapor bila menemukan praktik jual beli ilegal tersebut.

“Kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Jangan ragu melapor bila menemukan penjualan miras ilegal di sekitar lingkungan masing-masing,” tandas Kompol Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!