Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Ditahan, Kejari Gowa Bongkar Skandal Korupsi JKN Rp 3,3 Miliar
GOWA | HARIAN7.COM – Satu per satu tabir dugaan korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf akhirnya terbuka. Setelah hampir dua tahun penyelidikan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga dokter sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Direktur RS berinisial dr US, pengelola program JKN juga berinisial dr US, serta dr S yang pernah menjabat Direktur RS. Mereka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Sulawesi Selatan.
“Tiga orang kita tetapkan tersangka. Pertama Direktur RS inisial dr US, kemudian pengelola JKN inisial dr US, dan dr S (mantan Direktur RS),” ujar Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Gowa, Senin (8/9/2025) malam.
Modus Penggerogotan Anggaran
Menurut Ihsan, praktik rasuah berlangsung sistematis. Direktur RS menerbitkan Surat Keputusan penggunaan anggaran JKN, lalu dieksekusi oleh pengelola program. Hasil audit Inspektorat Sulsel menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.
“Walaupun didesak-desak, kami belum bisa umumkan sebelum ada kerugian negara. Kami hati-hati agar tidak dipraperadilankan,” tegas Ihsan.
Jejak Panjang Penyelidikan
Kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Sejak September 2023, Kejari Gowa sudah melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf. Ratusan dokumen, perangkat elektronik, hingga buku rekening pribadi disita sebagai barang bukti.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 56 saksi diperiksa. Mereka termasuk direktur aktif, mantan direktur, hingga pejabat internal rumah sakit.
Tersangka Baru Mengintai
Ihsan memastikan penyidikan belum berhenti di tiga nama tersebut. “Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” ungkapnya.(Zetian)












Tinggalkan Balasan