HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Ditahan, Kejari Gowa Bongkar Skandal Korupsi JKN Rp 3,3 Miliar

GOWA | HARIAN7.COM – Satu per satu tabir dugaan korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf akhirnya terbuka. Setelah hampir dua tahun penyelidikan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga dokter sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Direktur RS berinisial dr US, pengelola program JKN juga berinisial dr US, serta dr S yang pernah menjabat Direktur RS. Mereka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Breaking News: Truk Box Tabrak 8 Motor dan 1 Mobil di Exit Tol Bawen, 8 Orang Luka-luka

“Tiga orang kita tetapkan tersangka. Pertama Direktur RS inisial dr US, kemudian pengelola JKN inisial dr US, dan dr S (mantan Direktur RS),” ujar Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Gowa, Senin (8/9/2025) malam.

Modus Penggerogotan Anggaran

Menurut Ihsan, praktik rasuah berlangsung sistematis. Direktur RS menerbitkan Surat Keputusan penggunaan anggaran JKN, lalu dieksekusi oleh pengelola program. Hasil audit Inspektorat Sulsel menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar.

Baca Juga:  Kemenag Lantik Pengurus Forsda Kendal Periode 2021- 2022

“Walaupun didesak-desak, kami belum bisa umumkan sebelum ada kerugian negara. Kami hati-hati agar tidak dipraperadilankan,” tegas Ihsan.

Jejak Panjang Penyelidikan

Kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Sejak September 2023, Kejari Gowa sudah melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf. Ratusan dokumen, perangkat elektronik, hingga buku rekening pribadi disita sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Harga Cabai Melonjak di Pasar Blauran Salatiga, Dampak dan Harapan Pedagang serta Pembeli

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 56 saksi diperiksa. Mereka termasuk direktur aktif, mantan direktur, hingga pejabat internal rumah sakit.

Tersangka Baru Mengintai

Ihsan memastikan penyidikan belum berhenti di tiga nama tersebut. “Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” ungkapnya.(Zetian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!