HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Danyon Brimob Kompol Cosmas Dipecat, Terkait Rantis Tabrak Ojol Hingga Tewas

JAKARTA | HARIAN7.COM – Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob berbuntut panjang. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, resmi dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan tersebut diputuskan lewat sidang etik yang digelar di Divisi Propam (Divpropam) Polri, Rabu (3/9/2025).

“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Baku Hantam di Stadion, Pengusaha Rental Jadi Korban Pengeroyokan Brutal

Tak hanya dipecat, Kompol Cosmas juga sempat dijebloskan ke tempat khusus selama enam hari, terhitung 29 Agustus hingga 3 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri. “Dan sanksi tersebut telah dijalani terduga pelanggar,” tambah Trunoyudo.

Dinyatakan Lakukan Perbuatan Tercela

Divpropam menilai perilaku Cosmas sebagai tindakan tercela dan tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam insiden itu, rantis Brimob yang ditumpanginya menabrak Affan hingga tewas.

Baca Juga:  Skandal Kuota Haji Mulai Terkuak: Anomali SK Menag 2024, Penyidik KPK Telisik Jejak 7.000 Dolar per Kuota

Atas putusan tersebut, Cosmas belum sepenuhnya menerima. “Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” ucapnya dalam sidang etik.

Tujuh Anggota Brimob Diperiksa

Dalam rantis nahas itu terdapat tujuh anggota Brimob, yakni Kompol K (Cosmas K Gae), Bripka R, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD. Seluruhnya telah diperiksa Propam.

Menurut Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, ada dua kategori pelanggaran yang ditemukan. “Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen IV Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver (sopir). Yang kedua Bripka R, jabatan Badan Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver,” jelas Agus, Senin (1/9/2025).

Baca Juga:  Trinovi Khairani Sitorus DPR RI dari Sumut Akan Dilantik Sebagai Waketum Pertina Nasional

Sementara lima anggota lain hanya dikenai kategori pelanggaran sedang. “Kelima anggota tersebut kategori sedang, posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!