HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

IPW Tuding Brimob Kebablasan: Ojol Bukan Ancaman, Kenapa Dilindas?

JAKARTA | HARIAN7.COM – Indonesia Police Watch (IPW) menuntut agar personel Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online (Ojol) bernama Moh. Umar Aminudin saat aksi demo di depan DPR RI segera ditangkap dan diproses hukum. IPW menilai tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran pidana penganiayaan.

Hal itu disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam rilisnya kepada harian7.com, Jumat (29/8/2025).

Sugeng menegaskan bahwa personel Brimob itu telah melakukan kesalahan fatal dalam prosedur pengamanan gedung DPR RI yang merupakan objek vital.

“Prinsip pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan penghuni obyek vital serta gedung dari tindakan yang melawan hukum. Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai. Sehingga pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur karena pengemudi ojek online tidak dalam posisi membahayakan petugas polisi dan objek vital sudah terlindungi,” kata Sugeng.

Baca Juga:  Jejak Emas dan Uang dalam Palu Keadilan, Jaksa menyebut eks pejabat MA Terbukti Terlibat Suap dan Gratifikasi

IPW menilai, pengejaran massa aksi dengan rantis sudah keluar dari standar operasional. Menurut Sugeng, posisi rantis seharusnya selalu berjarak dengan massa agar pergerakan tetap terkendali.

“Bahkan posisi rantis tidak boleh dalam posisi blind spot dengan massa aksi karena rawan bagi keamanan personil polisi serta massa aksi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Kereng: Camilan Legendaris Magelang yang Tak Lekang oleh Waktu

Sugeng menambahkan, berdasarkan rekaman video yang beredar, pergerakan rantis Brimob tersebut jelas melanggar aturan. Rantis tampak tidak menguasai situasi, bahkan nyaris berada di tengah kerumunan massa.

“Secara nyata, rantis telah melakukan pelanggaran. Rantis tidak berada dalam posisi memantau massa aksi bahkan berpotensi berada dalam kerumunan massa aksi yang berpotensi berbahaya bagi petugas dalam rantis, baik secara fisik (bisa diserbu dengan bom molotov) karena dalam posisi blind spot serta tidak dapat mengontrol pergerakan rantis,” terang Sugeng.

Lebih jauh, Sugeng menilai rantis tersebut juga tidak dalam kesatuan komando dengan pimpinan lapangan. “Hal ini terbukti rantis bergerak sendiri bahkan melarikan diri dari kejaran massa. Dalam posisi melarikan diri bisa terdapat potensi korban lain,” tegasnya.

Baca Juga:  JSIT Jateng Ikut Tanam 1.018 Mangrove, Tanam Karakter Sekaligus Jaga Bumi

Atas insiden itu, IPW mendesak Propam Mabes Polri untuk segera menangkap oknum Brimob yang disebutnya “brutal” tersebut. Selain kode etik, IPW menekankan perlunya proses hukum pidana.

Tak hanya itu, IPW juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh dalam pengamanan objek vital DPR RI.

“Evaluasi harus dilakukan secara profesional dan terukur agar tidak terjadi over ekses adanya luka fisik dan kematian, baik pada pihak massa aksi maupun aparat polisi,” kata Sugeng.

IPW mengingatkan, jatuhnya korban sipil akibat ekses kekerasan aparat hanya akan memperbesar kemarahan publik terhadap pemerintah dan kepolisian.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!