Korupsi Gamelan Magetan: Dua Tersangka Digiring ke Tahanan, Negara Rugi Rp520 Juta
MAGETAN | HARIAN7.COM – Malam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan itu terasa lain. Dua pria digiring masuk ke mobil tahanan, wajah mereka muram, langkah tertatih. S, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), dan YSJI, direktur CV Mitra Sejati, resmi mengenakan baju tahanan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan tahun anggaran 2019.
Kepala Kejari Magetan, Yuana Nurshiyam, mengumumkan penetapan ini. “Penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan gamelan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025) malam.
Modus Lama, Pola yang Berulang
Dari penelusuran penyidik, pola penyimpangan terlihat jelas. S disebut-sebut tidak pernah mengajukan proposal dari sekolah penerima bantuan. Ia juga menyusun harga pokok satuan (HPS) tanpa survei sesuai aturan, hanya melakukan pemeriksaan barang secara sampel, dan tak menjatuhkan denda meski pengiriman barang molor.
YSJI pun tak kalah lihai. Ia menggarap proyek tanpa mengikuti spesifikasi kontrak. Sejumlah gamelan yang seharusnya berkualitas sesuai standar pendidikan diduga diganti dengan barang seadanya.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi akibat permainan ini, negara dirugikan Rp520,52 juta.
Surat Penetapan dan Jerat Hukum
Kasus ini diperkuat dengan surat resmi Kejari Magetan: Nomor 1155/M.5.32/PD.2/08/2025 untuk S dan Nomor 1156/M.5.32/FD.2/08/2025 untuk YSJI. Kedua surat itu sama-sama bertanggal 26 Agustus 2025.
Pasal yang menjerat mereka pun berat: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, S dan YSJI ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan,” kata Yuana. Ia menambahkan, kasus ini tidak berhenti di dua orang itu saja. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.”
Nada Sumbang di Balik Proyek Pendidikan
Proyek pengadaan gamelan seharusnya menjadi jalan pelestarian budaya di ruang kelas, mengajarkan anak-anak Jawa mengenal bunyi gong, kenong, dan saron. Namun, justru berubah menjadi arena perburuan rente.
Kasus gamelan Magetan memperlihatkan lagi wajah klasik korupsi proyek pendidikan: dokumen disulap, barang dipermainkan, dan aturan ditekuk demi keuntungan segelintir orang.(Zetian)
Tinggalkan Balasan