HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sadis! Wanita Open BO Tewas Dicekik, Mayat Membusuk 2 Hari

Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Misteri kematian tragis seorang wanita berinisial D (48) akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis itu tak lama setelah jasad korban ditemukan membusuk di kamar rumahnya, Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kamis (14/8/2025) lalu.

Pelaku diketahui berinisial SA (25), warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong. Dari hasil penyelidikan, motif kejahatan ini dilatarbelakangi persoalan ekonomi.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengungkapkan, SA ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Kalinyamatan.

“Motifnya pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah ekonomi maupun finansial hingga akhirnya memiliki niat untuk menemui korban dan merampas barang-barang milik korban untuk dijual,” ujar Kompol Edy dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (25/8/2025).

Baca Juga:  Masa Jabatan Pj Wali Kota Salatiga Segera Berakhir, Akankah Yasip Khasani Dipercaya Kembali?

Awal Perkenalan Lewat Aplikasi Kencan

Dalam pengakuannya, SA awalnya tidak mengenal korban. Mereka berkenalan melalui aplikasi kencan open BO pada Januari lalu. Setelah pertemuan pertama, korban sempat mencoba menghubungi kembali SA, namun diabaikan. Hingga akhirnya, karena terlilit masalah keuangan, SA menyetujui untuk bertemu korban kedua kalinya di rumah korban.

Eksekusi Maut di Tengah Malam

Pertemuan maut itu terjadi Senin (11/8/2025) malam. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku tiba di rumah korban dengan ojek online setelah sepakat tarif Rp 400 ribu. SA membawa minuman keras merek kawa-kawa dan rokok. Mereka minum bersama di kamar belakang sebelum pindah ke kamar depan karena atap bocor saat hujan.

Baca Juga:  Skandal Kredit Sritex Menggurita! Dirut Diperiksa, Uang Rp 2 M Ditemukan di Rumah

Menjelang tengah malam, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun pada dini hari, korban tak kunjung tidur dan terus mengeluh sakit gigi. Niat pelaku yang ingin pergi tanpa membayar berubah menjadi emosi. SA lalu menyikut, memiting, dan mencekik korban selama beberapa menit hingga nyawanya melayang.

Setelah memastikan korban meninggal, SA menggasak barang berharga milik korban: ponsel, KTP, STNK, gelang kaki, serta kalung. Ia juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street korban.

Penemuan Jasad Membusuk

Baca Juga:  Polisi Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Curanmor di Semarang

Dua hari berselang, Kamis (14/8/2025), warga geger dengan penemuan jasad D yang sudah membusuk dalam posisi tengkurap di kamar rumahnya. Korban masih mengenakan kulot dan celana dalam.

Anehnya, kondisi rumah terlihat rapi dan pintu terkunci rapat. Polisi menemukan barang-barang korban, di antaranya obat-obatan, gelas berisi minuman beralkohol, dan botol miras kawa-kawa yang terbuka. Tiga ponsel korban ditemukan dalam keadaan mati, sementara motor kesayangan korban raib.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, SA kini mendekam di balik jeruji besi. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Edy.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!