HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dikeroyok Usai Nonton Orkes, Pemuda Balong Tewas, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Kasus pengeroyokan berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Seorang pemuda berinisial MR (20), warga Desa Balong, meregang nyawa usai dihajar tiga pemuda lainnya sepulang dari menonton pertunjukan orkes.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu sore (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, di Jalan Raya Jepara–Kembang. Saat itu, korban bersama temannya tengah dalam perjalanan pulang usai menyaksikan hiburan di Desa Jinggotan. Di tengah perjalanan, terjadi keributan yang berujung pengeroyokan terhadap korban.

“Korban turun dari sepeda motornya, lalu dikeroyok dan dipukul secara bergantian oleh tersangka BB, FQ, dan DK hingga jatuh tak sadarkan diri,” ungkap Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/7/2025), didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

Baca Juga:  Waspada Jemaah Haji 2025! Bawa Uang Lebih dari Rp250 Juta Bisa Kena Sanksi Berat

Akibat pengeroyokan tersebut, MR mengalami luka parah di bagian kepala. Meski sempat dibawa pulang ke rumah, nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB.

Tak terima dengan insiden yang menimpa anggota keluarganya, pihak keluarga segera melapor ke Polsek Kembang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Jepara yang langsung bergerak cepat memburu para pelaku.

Hasil penyelidikan, ketiga tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kembang berhasil diringkus dan diamankan. Ketiganya berinisial DK, BB, dan FQ.

Baca Juga:  Gedung Arpusda Kudus Mulai Dibangun, Bupati Wajibkan Pengawalan Jaksa dan Polisi

“Motif pengeroyokan diduga dipicu selisih paham saat menonton orkes. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” terang AKBP Erick.

Dalam pemeriksaan, polisi juga membeberkan peran masing-masing pelaku. Tersangka BB diketahui memukul kepala dan menendang dada korban. FQ menghantam serta menginjak kepala korban, sementara DK juga turut memukuli MR.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Jepara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan korban, serta hasil autopsi dari RSUD RA Kartini.

Baca Juga:  Siap-Siap Merinding! “DASIM” Siap Hantui Bioskop Mulai 15 Mei 2025 — Teror Rumah Tangga Bikin Bulu Kuduk Berdiri

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas setiap tindak kekerasan.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Tim kami sudah bergerak cepat dan para pelaku kini ditahan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar proaktif dalam melaporkan tindakan kriminal.

“Warga yang melihat, mengetahui, atau menjadi korban kekerasan dapat melapor ke Polres Jepara atau melalui Call Center Polri 110, maupun WhatsApp Siraju Polres Jepara di 08112894040,” pungkas AKP Dwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!