HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Masih Menunggu Restu Kemendagri, 5 Nama Calon Dirut PDAM Salatiga Sudah Kantongi Tiket Akhir

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Setelah melewati serangkaian proses seleksi yang cukup panjang dan ketat, kini tahapan pemilihan Direktur Utama PDAM Kota Salatiga tinggal menunggu satu langkah terakhir: rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah Kota Salatiga melalui panitia seleksi resmi menyatakan bahwa seluruh proses seleksi telah rampung. Dari belasan pelamar yang mendaftar sejak 15 hingga 21 April 2025 lalu, kini tersisa lima nama yang berhasil lolos seleksi akhir.

Baca Juga:  Cabuli Santri di Salah Satu Ponpes Salatiga, Seorang Ustadz Diringkus Polisi

“Nunggu rekom dari Kemendagri. Semoga agar turun,” ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Dirut PDAM Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti saat dihubungi harian7.com, Sabtu (12/7/2025).

Lima nama yang telah mengantongi tiket final tersebut adalah Ilham Sulistyana, Prihanto (mantan Dirut PDAM Karanganyar), Farhan Hilmi, Imron Cahyadi, dan Reza Zainudin Ahmad. Kelimanya dinyatakan lolos setelah menjalani Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK) serta wawancara akhir dengan Wali Kota Salatiga selaku pemilik BUMD.

Baca Juga:  Gudang Kasur Busa di Tuntang Terbakar, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

Diberitakan sebelumnya, Wuri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Salatiga menegaskan, seluruh proses seleksi dilakukan terbuka untuk seluruh WNI yang memenuhi syarat.

“Semua warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi calon Dirut PDAM Salatiga,” ujarnya.

Namun, tak sembarang orang bisa lolos. Panitia seleksi menetapkan sederet kriteria ketat yang harus dipenuhi pelamar, di antaranya memiliki integritas, keahlian, kepemimpinan, pengalaman minimal lima tahun di bidang pengelolaan air minum, jujur, berperilaku baik, serta dedikasi tinggi dalam memajukan perusahaan.

Baca Juga:  Supian - Chandra Resmi Pimpin Depok: Era Baru untuk Kota Sejuta Harapan

“Memiliki pengalaman bidang pengelolaan air minum minimal 5 tahun,” tegas Wuri dalam pengumuman resmi seleksi.

Saat ini, PDAM Salatiga masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sementara nama terpilih dari lima kandidat disebut sudah dikantongi, namun belum bisa diumumkan hingga izin dari Kemendagri benar-benar turun.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, pelantikan pejabat BUMD memang wajib mengantongi restu dari Kemendagri sebagai langkah akhir legalitas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!