Masih Menunggu Restu Kemendagri, 5 Nama Calon Dirut PDAM Salatiga Sudah Kantongi Tiket Akhir
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Setelah melewati serangkaian proses seleksi yang cukup panjang dan ketat, kini tahapan pemilihan Direktur Utama PDAM Kota Salatiga tinggal menunggu satu langkah terakhir: rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemerintah Kota Salatiga melalui panitia seleksi resmi menyatakan bahwa seluruh proses seleksi telah rampung. Dari belasan pelamar yang mendaftar sejak 15 hingga 21 April 2025 lalu, kini tersisa lima nama yang berhasil lolos seleksi akhir.
“Nunggu rekom dari Kemendagri. Semoga agar turun,” ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Dirut PDAM Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti saat dihubungi harian7.com, Sabtu (12/7/2025).
Lima nama yang telah mengantongi tiket final tersebut adalah Ilham Sulistyana, Prihanto (mantan Dirut PDAM Karanganyar), Farhan Hilmi, Imron Cahyadi, dan Reza Zainudin Ahmad. Kelimanya dinyatakan lolos setelah menjalani Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK) serta wawancara akhir dengan Wali Kota Salatiga selaku pemilik BUMD.
Diberitakan sebelumnya, Wuri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Salatiga menegaskan, seluruh proses seleksi dilakukan terbuka untuk seluruh WNI yang memenuhi syarat.
“Semua warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi calon Dirut PDAM Salatiga,” ujarnya.
Namun, tak sembarang orang bisa lolos. Panitia seleksi menetapkan sederet kriteria ketat yang harus dipenuhi pelamar, di antaranya memiliki integritas, keahlian, kepemimpinan, pengalaman minimal lima tahun di bidang pengelolaan air minum, jujur, berperilaku baik, serta dedikasi tinggi dalam memajukan perusahaan.
“Memiliki pengalaman bidang pengelolaan air minum minimal 5 tahun,” tegas Wuri dalam pengumuman resmi seleksi.
Saat ini, PDAM Salatiga masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sementara nama terpilih dari lima kandidat disebut sudah dikantongi, namun belum bisa diumumkan hingga izin dari Kemendagri benar-benar turun.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, pelantikan pejabat BUMD memang wajib mengantongi restu dari Kemendagri sebagai langkah akhir legalitas.(*)













Tinggalkan Balasan