HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kantongi Sabu 0,49 Gram, Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 15.00 WIB itu, petugas menangkap seorang pria berinisial W (47) dengan barang bukti sabu seberat bruto 0,49 gram.

Tersangka yang diketahui warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, ditangkap di tepi jalan di wilayah Desa Maos Kidul. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Tabir Bocah Dibakar di Pakis Bringin Yang Belum Tersingkap, Ironis Kakak Korban Dipaksa Mengakui

Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H. menjelaskan, tersangka ditangkap secara tangkap tangan saat membawa sabu yang rencananya akan dipakai sendiri.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan dan dililit lakban hijau, serta sejumlah barang lain berupa ponsel, sepeda motor, dan botol bekas air mineral berisi urine,” kata Ipda Galih, Jum’at, (11/07/2025).

Baca Juga:  Kodam IV/Diponegoro Mengadakan Tarling Di Bulan Ramadhan Tahun Ini

Hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Pak Dhe. Transaksi dilakukan secara daring, kemudian pelaku setelah sampai kesepakatan baru dilakukan transaksi menggunakan akun Dana milik tersangka.

Polisi menyita seluruh barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolresta Cilacap untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan dasar hukum Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutup Ipda Galih.

Baca Juga:  Pemerhati Sosial Apresiasi Kerja Nyata Gubernur Jateng Komjen Luthfi Dinilai sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!