KONI Salatiga Tolak Permenpora No. 14/2024, Dinilai Batasi Kemandirian Organisasi Olahraga
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Salatiga menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak sejalan dengan prinsip dasar Olympic Charter.
Ketua KONI Kota Salatiga, Agus Purwanto, menegaskan penolakan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menyebutkan bahwa keputusan itu merupakan hasil dari rapat kerja kota khusus KONI Salatiga yang digelar di Kantor KONI pada Jumat, 4 Juli 2025.
“Kita tidak serta-merta langsung menolak. Tapi secara prinsip dari hasil rapat KONI, kami menyatakan menolak. Permen ini membatasi kemandirian dan independensi organisasi keolahragaan, serta partisipasi masyarakat dalam olahraga,” ujar Agus.
Ia menambahkan, jika peraturan ini diterapkan, maka dampaknya akan dirasakan secara langsung oleh seluruh organisasi olahraga prestasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Bahkan, ia menilai peraturan tersebut mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, khususnya terkait pengabdian sukarela para pengurus olahraga di daerah.
“Di daerah seperti kita, pengurus memang tidak digaji. Tapi tidak mungkin mereka tidak diberi apresiasi sama sekali. Tidak ada hak asasi manusia kalau kerja sukarela itu dianggap zero. Itu tidak manusiawi,” tegasnya.
Agus juga menyoroti bahwa sejumlah pasal dalam Permenpora ini berpotensi mengekang ruang gerak semua organisasi olahraga prestasi, mulai dari induk cabang olahraga hingga sasana dan klub kecil. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mematikan semangat pembinaan yang selama ini tumbuh dari masyarakat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, KONI Kota Salatiga berencana menggelar Rapat Kerja Khusus (Rakorsus) untuk merumuskan pernyataan sikap resmi. Dokumen tersebut nantinya akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar aspirasi ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
“Kami ingin menyampaikan keresahan ini, tidak hanya dari Salatiga, tetapi juga dari banyak daerah lain. Sebab dalam aturan ini, kami melihat ada indikasi bahwa pemerintah justru ingin melepaskan tanggung jawab pembinaan olahraga, padahal itu amanat undang-undang,” tandas Agus.
Tinggalkan Balasan