HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara, dari Sabu hingga Sajam

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan tumpukan barang bukti dari 33 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam aksi dramatis di halaman kantor mereka, Rabu (25/6/2025).

Pemandangan tak biasa ini menarik perhatian publik. Barang bukti mulai dari narkotika jenis sabu, tembakau gorilla, pil haram, hingga senjata tajam, handphone, pakaian, dan tas, dibakar habis sebagai bagian dari eksekusi hukum.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Kiai Achmad Labib Asrori, Yanto Pethuk's GPK: Kita berharap kepada para penegak hukum di pengadilan negeri mungkid "Jangan permainkan keadilan"

“Jaksa harus eksekusi secara kaffah. Tidak hanya orangnya kita kirim ke Rutan, tapi barang buktinya juga dimusnahkan sesuai putusan,” tegas Kepala Kejari Salatiga, Sukamto.

Sukamto menekankan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk transparansi sekaligus bukti bahwa penegakan hukum berjalan tuntas. Ia mengungkapkan bahwa dominasi barang bukti berasal dari kasus narkotika, yang semakin marak dan mengkhawatirkan.

Baca Juga:  Tradisi Open House Tahun Baru di Dusun Tugu: Harmoni dan Toleransi yang Mengakar

Menariknya, ini adalah pertama kalinya pemusnahan digelar terbuka di halaman kantor Kejari Salatiga. Menurut Sukamto, hal ini dilakukan sebagai strategi efisiensi sekaligus edukasi publik.

“Kami sesuaikan anggaran. Ini pertama kalinya dilakukan di kantor agar masyarakat juga tahu barang-barang ini telah diputus untuk dimusnahkan,” tandasnya.

Baca Juga:  Selain Dikenal Humanis, Sertu Heri Dekat Dengan Anak - anak Serta Tak Henti Berikan Himbauan Pentingnya Patuhi Prokes

Aksi pemusnahan ini juga disaksikan oleh jajaran Forkopimda Salatiga. Mereka hadir sebagai bentuk nyata sinergi antar institusi dalam menjaga marwah penegakan hukum di wilayah Kota Salatiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!