HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kisruh di Pendopo Grobogan: Penetapan Ketua GP Ansor Diwarnai Aksi Walk Out dan Teriakan Voting

GROBOGAN | HARIAN7.COM – Sabtu malam, (26/4/2025), Pendopo Kabupaten Grobogan mendadak gaduh. Konferensi Cabang (Konfercab) ke-7 Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang sedianya berjalan khidmat, berubah riuh saat panitia menetapkan Harsono sebagai Ketua GP Ansor Grobogan periode 2025-2029 secara aklamasi.

Dalam potongan video yang beredar di grup WhatsApp, sejumlah pendukung calon ketua lain, Rinduwan, tampak berteriak-teriak meminta voting. Mereka menolak keputusan sepihak yang menetapkan Harsono tanpa pemungutan suara. Kekacauan sempat memuncak saat seorang kader ditarik keluar karena dianggap sebagai biang kerusuhan.

“Karena musyawarah terjadi deadlock seharusnya dilakukan pemungutan suara (Voting) bukan sewenang-wenang diputuskan langsung,” ujar Ridwan, kader GP Ansor Ranting Wolo, Kecamatan Penawangan.

Rinduwan sendiri memilih meninggalkan forum setelah menolak dipaksa menerima aklamasi. Para pendukungnya pun berang dan memilih meninggalkan ruang sidang. Mereka menilai proses konfercab sudah menyalahi aturan organisasi.

Baca Juga:  Breaking News : Diusung Hanya Satu Parpol, HAJI Deklarasi Tantang MUTIARA di Pilkada Kabupaten Semarang 2024

Tri Agus Utomo, kader GP Ansor Ranting Plosorejo, Kecamatan Tawangharjo, mengisahkan bahwa kericuhan bermula saat Rinduwan menolak menandatangani berita acara aklamasi. “Sahabat Rinduwan tidak bersedia menandatangani berita acara aklamasi, ia tetap meminta dilakukan voting,” kata Tomo, sapaan akrab Tri Agus.

Menurut Tomo, pimpinan sidang memanggil Rinduwan hingga tiga kali. Karena tak kunjung hadir, forum menetapkan Harsono sebagai ketua secara sepihak.

Di sisi lain, enam Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor—PAC Kedungjati, Tanggungharjo, Penawangan, Brati, Toroh, dan Wirosari—menyatakan penolakan. Ketua Pemenangan Rinduwan, Muridan, mengecam jalannya konfercab.

“Proses verifikasi yang seharusnya sudah diselesaikan sejak awal, baru dilakukan verifikasi jelang Konfercab,” kata Muridan. Ia menyebut ketidakjelasan dalam pemberian surat dukungan dari PAC memperburuk keadaan.

Baca Juga:  Selamat Jalan Kang GobangDuka di Dunia Hiburan: Ari Jamasari Meninggal di Tengah Syuting Preman Pensiun 9

Tak tinggal diam, Rinduwan mengungkapkan dirinya dipaksa mengundurkan diri dari pencalonan. “Ketika saya disuruh menandatangani berita acara, saya memilih kabur (meninggalkan lokasi) karena di situ sudah tidak fair lagi,” ungkapnya.

Rinduwan menuding panitia melanggar tata tertib Konfercab dan Peraturan Organisasi (PO) nomor tiga. Ia mengklaim dipaksa oleh utusan Pengurus Pusat (PP) dan Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor untuk mundur.

Dukungan kepada Rinduwan datang dari Iwan Ulumudin, Ketua PAC GP Ansor Kedungjati. Ia mengaku kecewa karena forum dipaksa menetapkan ketua tanpa voting. “Karena merasa kecewa dengan pimpinam sidang, kita para pendukung sahabat Rinduwan langsung meninggalkan lokasi untuk menguatkan sahabat kita yang sedang diciderai ini,” kata Iwan.

Baca Juga:  Rem Blong! Truk Susu Tabrak 7 Kendaraan di JLS Salatiga, 4 Orang Terluka

Sementara itu, Ketua terpilih Harsono, menanggapi santai polemik tersebut. “Dalam forum, 90 persen peserta memberikan dukungan kepada saya, dan pelaksanaan konfercab sudah sesuai tatib. Untuk lebih detilnya komunikasi langsung dengan PAC,” ujarnya singkat.

Di tengah gelombang penolakan, Tim Pemenangan Rinduwan melayangkan surat resmi bertanggal 22 April 2025 kepada PW dan PP GP Ansor. Surat itu meminta Konfercab Grobogan ditinjau ulang. Dalam dokumen tersebut, mereka menyoroti empat pelanggaran berat: penyalahgunaan wewenang dalam Rakercab, ketidaktransparanan pendaftaran bakal calon, pelanggaran hak suara, serta netralitas panitia yang diragukan.

Konfercab itu sendiri dihadiri perwakilan dari Pengurus Pusat GP Ansor, Bambang Tri Anggono dan Timbul Pasaribu, serta utusan dari Pengurus Wilayah, Tsalis Syaifudin.(Awang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Didik

    Aklamasi bisa dilakukan jika semua anggota menyepakati untuk aklamasi. Jika ada 1 org atau lebih yg tidak sepakat maka harus dilakukan voting.
    Apalagi surat dukungan hanya sebagai syarat pencalonan, bukan syarat pemilihan

error: Content is protected !!