HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Dua Pengguna Diamankan

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (20/04/2025) malam.

Dua pria diamankan setelah tertangkap tangan membawa barang bukti sabu dengan berat bruto 0,72 gram di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah LMS (42), warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RA (37), warga Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara. Keduanya diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.

Baca Juga:  Dukung Awaluddin-Vicky Di Pilkada Cilacap, Para Pengusaha Gelar Reuni Berslogan Menuju Cilacap Apik

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka sekitar pukul 21.45 WIB.

“Kami mendapatkan laporan dari warga mengenai kendaraan yang mondar-mandir di lokasi. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H.

Baca Juga:  Pemkot Salatiga Serahkan Insentif Untuk Para Pemuka Agama

Hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, masing-masing disimpan dalam potongan sedotan, dua unit ponsel, satu unit mobil Honda Jazz warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, Terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama SA, yang ia kenal hanya melalui nomor rekening saat melakukan transaksi. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 650.000 dan rencananya akan dikonsumsi bersama.

Baca Juga:  Pihak Keamanan Baik Polisi Maupun Satpol PP Kurang Gercep Tangani Pelaku Pengrusakan Warung Di Belakang Taman Zebra Cilacap

Kasus ini telah ditangani Satresnarkoba dan kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.

Saat ini, terduka pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!