PLTU Cilacap Tak Mau Bayar Kekurangan Pembelian Tanah, Kuasa Hukum Juminem Minta Tanah Dikembalikan
Pewarta : Tim
CILACAP, Harian7.com – Kuasa Hukum Juminem warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap yang tanahnya dibeli oleh PT Sumber Segara Primadaya (S2P) PLTU Cilacap, dan masih ada kekurangan pembayaran tanah sekitar 46 ubin meminta agar sertifikat dipecah, sehingga tanah yang belum terbayar harus dikembalikan menjadi milik Juminem.
Hal tersebut lantaran berbagai jalan sudah ditempuh oleh kuasa hukum Juminem, bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap sudah melakukan ukur ulang dan hasil peta bidang sudah diberikan kepada PT S2P PLTU Cilacap, namun pihak PLTU Cilacap masih belum mau membayar kekurangan tanah tersebut.
Amsir Sapenong selaku kuasa hukum Juminem saat dikonfirmasi via phone mengatakan, bahwa kita sudah melakukan berbagai upaya hasilnya sama yaitu masih ada kekurangan tanah klien kami yang belum dibayar oleh PLTU Cilacap.
“Masih ada sekitar 647 meter persegi atau sekitar 46 ubin yang belum dibayar oleh PLTU, sehingga kami akan meminta kembali tanah tersebut,” katanya, Selasa, (14/11/2023).
Amsir menambahkan, bahwa dalam sertifikat dengan nomor 1.888/Desa Slarang dengan luas 3.882 meter persegi, namun tanah tersebut baru dibayar 3.235 meter persegi, sedangkan 647 meter persegi katanya waktu itu terkena abrasi.
“Saat kita cek lapangan dan ukur ulang bersama BPN Cilacap, tanah tersebut sudah muncul dan ada, sehingga PLTU Cilacap harus mengembalikan tanah tersebut atau membayar kepada Juminem,” tegasnya.
Jika memang, meng PLTU tidak mau membayar kekurangan tersebut, menurut Amsir maka kami meminta kepada BPN Cilacap untuk memecah sertifikat dengan nomor tersebut menjadi dua yakni atas nama pihak PLTU Cilacap dan Juminem.
“Kita sudah tidak mau repot lagi, jadi kita hanya ingin tanah milik warga harus kembali ke warga jangan main serobot,” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan tanah Juminem yang berada di Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap telah dibeli pihak S2P PLTU Cilacap untuk perluasan pabrik, namun ketika pembayaran masih ada kekurangan sekitar 647 meter persegi atau 46 ubin, sehingga pihak PLTU Cilacap harus membayarnya. (*)
Tinggalkan Balasan