Toko Nurismart di Tengaran Ambil Sikap, Melarang Penjualan Produk demi Solidaritas Kemanusiaan Palestina
Laporan: Muhamad Nuraeni
UNGARAN | HARIAN7.COM – Toko Nurismart, bagian dari Yayasan Pendidikan Islam Sabilul Khoirot di Kecamatan Tengaran, menunjukkan dukungannya terhadap solidaritas kemanusiaan di Palestina dengan mengambil keputusan tegas. Keputusan tegas itu yakni melarang penjualan beberapa produk.
Keputusan ini didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Beberapa rak produk di toko tersebut ditandai dengan jelas, mencantumkan tulisan ‘Barang ini tidak dijual, Sesuai dengan Fatwa MUI’, sambil menambahkan merk tertentu untuk memperjelas produk yang tidak dijual.
Ali, Kepala Toko Nurismart, mengatakan bahwa beberapa merk yang masuk dalam ‘daftar hitam’ masih boleh dibeli, namun pihaknya telah menutup sementara order produk dari merk tersebut.
“Himbauan ini baru diterapkan kemarin dan dampaknya belum sepenuhnya terasa,” ungkap Ali.
Ali menuturkan jika konsumen dan pelanggan Nurismart sudah memahami himbauan tersebut. Bahkan ada pemilik toko lain di Kecamatan Suruh yang datang untuk meniru penerapannya, meski dengan keraguan terkait merk yang dilarang.
“Stok produk dari merk yang dilarang dijual tersisa di rak display, dan setiap order dilakukan dengan jumlah yang tidak banyak untuk menghindari penumpukan,”terangnya.
Ali menyebutkan bahwa durasi himbauan masih belum dapat dipastikan, dan atasan toko telah memberikan penjelasan kepada para pegawai bahwa himbauan tersebut berlaku sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.
Toko juga aktif dalam menyediakan merk pembanding, memungkinkan pelanggan untuk memilih produk dengan merk yang dikehendaki.
“Kita juga melakukan penambahan order produk-produk pembanding tersebut,” tambah Ali, menunjukkan komitmen toko dalam mendukung solidaritas kemanusiaan sambil memberikan opsi kepada pelanggan.(*)
Tinggalkan Balasan