HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sadis! Pria di Semarang Bunuh Ibu Kandung, Pelaku Ditangkap Setelah Lima Hari Bersembunyi

SEMARANG | HARIAN7.COM – Imam Ghozali (36), pria yang diduga membunuh ibu kandungnya, Salamah (61), akhirnya ditangkap oleh Polrestabes Semarang. Ia diringkus pada Minggu (23/2/2025) pagi di kawasan Tanah Putih, Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, tak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Salah Satunya Air Soft Gun

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 23.15 WIB di rumah korban di Jalan Gunungsari, Desa Jomblang, Kecamatan Candisari. Imam diduga menikam ibunya hingga tewas sebelum melarikan diri.

Baca Juga:  Pemimpin Baru, Semangat Baru: Pemkot Salatiga Lantik Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan dalam jumpa pers bahwa tersangka ditemukan dalam kondisi lemah setelah bersembunyi di rumah kosong sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian selama lima hari tanpa makanan. “Saat ditemukan, kondisinya pucat dan lemas,” ujar Syahduddi dalam keterangan persnya pada Selasa (26/2/2025).

Baca Juga:  Kapolri Resmikan SPPG di Pabelan, Kapolri Tegaskan: Makanan SPPG Harus Higienis!

Motif Pembunuhan: Sakit Hati dan Masalah Keuangan

Baca Juga:  Catat! Malam Ini Debat Kedua Pilwakot Salatiga 2024 Digelar di UIN

Saat diperiksa, Imam mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati karena ibunya tidak memberinya uang serta sering membandingkannya dengan adik-adiknya. “Tersangka sering meminta uang, namun jika tidak diberi, ia mengancam dan merusak barang di rumah. Ia juga diketahui sering mabuk,” jelas Syahduddi.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan di Batang, Polisi Ungkap Belasan Santriwati

Kronologi kejadian bermula saat Imam sedang menonton televisi dan terlibat pertengkaran dengan ibunya. Dalam keadaan emosi, ia mengambil parang dari kamarnya lalu menyerang korban yang tengah bersiap beristirahat. “Korban mengalami beberapa luka tusuk di dada dan punggung, serta luka lebam di kepala akibat kekerasan tumpul,” ungkap Syahduddi.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemkot Salatiga dan Baznas, Dorong UMKM dan Bantu Masyarakat

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka tusuk yang menembus paru-paru dan jantung. Polisi menjerat Imam dengan pasal pembunuhan berencana dan KDRT yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca Juga:  Sterilisasi Gereja di Magelang: Upaya Maksimal Polisi Pastikan Keamanan Natal 2024

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.(Mim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!