HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Suap PAW DPR: KPK Periksa Adrial Wilde, Suami Mantan Terpidana Agustiani Tio

JAKARTA | HARIAN7.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Adrial Wilde (AW) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Wapres Gibran Hadiri Rembuk Tani di Saloka Theme Park, Dorong Efisiensi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah (DTI), dan mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM). Harun Masiku hingga kini masih buron, sementara Hasto dan Donny belum ditahan.

Baca Juga:  Kurang Dari 24 jam, Polres Ngawi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosa Mahasiswi

“Betul, saudara AW dimintakan keterangannya sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan Adrial semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025 tetapi harus dijadwal ulang. Adrial, yang merupakan suami dari mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF), diperiksa untuk berkas perkara ketiga tersangka.

Baca Juga:  Dua Kades di Ngawi Tersangkut Uang Palsu: Ribuan Lembar Disita, Ada Real Brasil dan Dolar AS

Kaitan dengan Perintangan Penyidikan

Usai diperiksa selama hampir sehari, Adrial mengungkapkan bahwa keterangannya berkaitan dengan kasus istrinya. “Karena saya suami dari Bu Tio, jadi keterangannya lebih ke arah kejadian yang lalu, apa yang saya ketahui,” ujarnya.

Baca Juga:  Waspada Kejahatan 3C! Polsek Sidomukti Intensifkan Dialogis dengan Security PT. Kievit Indonesia

Kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa kliennya lebih banyak dimintai keterangan terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini. “Substansi perkara lebih ke aspek obstruction of justice. Kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas konteks perintangan, bukan penyuapan,” jelas Army.

Baca Juga:  Sawoeng Sworo: Harmoni dari Terminal Tingkir, Melodi untuk Nusantara

Pencegahan ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Adrial dan istrinya, Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap PAW DPR periode 2019-2024. Pencegahan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:  Diduga Lecehkan Pembeli, Penjual Bakso Diamuk Massa, Begini Kronologinya

“Saudari AT beserta suaminya dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 15 Januari 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” terang Tessa Mahardhika.

Baca Juga:  EWTS Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kas BRI Rp 450 Juta

KPK terus mendalami kasus ini, terutama terkait dugaan upaya menghalangi penyidikan yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!