HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Suap PAW DPR: KPK Periksa Adrial Wilde, Suami Mantan Terpidana Agustiani Tio

JAKARTA | HARIAN7.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Adrial Wilde (AW) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Prostitusi BO Anak Bawah Umur Terbongkar, Para Pelaku Diamankan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah (DTI), dan mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM). Harun Masiku hingga kini masih buron, sementara Hasto dan Donny belum ditahan.

Baca Juga:  Bijak Bermedsos, SMPN 1 Bawen Gandeng ICI Jateng di MPLS 2025

“Betul, saudara AW dimintakan keterangannya sebagai saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan Adrial semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025 tetapi harus dijadwal ulang. Adrial, yang merupakan suami dari mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ATF), diperiksa untuk berkas perkara ketiga tersangka.

Baca Juga:  Pesantren Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag

Kaitan dengan Perintangan Penyidikan

Usai diperiksa selama hampir sehari, Adrial mengungkapkan bahwa keterangannya berkaitan dengan kasus istrinya. “Karena saya suami dari Bu Tio, jadi keterangannya lebih ke arah kejadian yang lalu, apa yang saya ketahui,” ujarnya.

Baca Juga:  Rapat Perdana Komite Haji & Umrah Digelar! Pangeran Saud Bin Mishaal Tinjau Proyek Besar Jelang Haji 2025

Kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa kliennya lebih banyak dimintai keterangan terkait dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus ini. “Substansi perkara lebih ke aspek obstruction of justice. Kapasitas Pak Adrial hari ini hanya sebatas konteks perintangan, bukan penyuapan,” jelas Army.

Baca Juga:  Mas Ham Safari Tarling, Serap Aspirasi Warga Ceper

Pencegahan ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Adrial dan istrinya, Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap PAW DPR periode 2019-2024. Pencegahan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi sejak 15 Januari 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Nganjuk, Grebek 8 Tempat Arena Judi Sambung Ayam

“Saudari AT beserta suaminya dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 15 Januari 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” terang Tessa Mahardhika.

Baca Juga:  Robby-Nina Resmi Memimpin Salatiga, Janji Tingkatkan Kemajuan dengan Dukungan Masyarakat

KPK terus mendalami kasus ini, terutama terkait dugaan upaya menghalangi penyidikan yang menyeret nama Hasto Kristiyanto.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!