HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Amankan Kendaraan Knalpot Brong dan Tindak Pelanggar, Kapolsek Sidorejo Himbau Anak Muda untuk Hindari Balap Liar

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM  – Menindaklanjuti keluhan warga terkait meningkatnya keberadaan knalpot brong dan aksi balap liar di Jalan Layang Sidorejo (JLS), Polsek Sidorejo Polres Salatiga melakukan operasi pada Minggu, 17 Desember 2023, dini hari.

Beberapa kendaraan dengan knalpot brong yang diduga terlibat dalam aktivitas balap liar berhasil diamankan.

Kapolsek Sidorejo, AKP Sugiyarta,SH.MH, menyampaikan kepada wartawan bahwa penertiban tersebut merupakan respons terhadap laporan warga yang merasa resah akibat keberlangsungan kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Pelajar SMP Hingga SLTA Deklarasi Perang Terhadap Narkoba

“Dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang resah akibat knalpot brong dan aksi balap liar di JLS,” ujarnya.

Selain pengamanan kendaraan, polisi juga melakukan tindakan tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara. 

Warga yang akan mengambil kendaraannya harus memastikan perlengkapan kendaraan sesuai standar yang berlaku.

Baca Juga:  Investor Tambang Emas Asal Salatiga Akhirnya Melapor ke Polisi, Klaim Pengancaman oleh Sekelompok Orang Asal Papua

Sugiyarta juga menghimbau generasi muda untuk tidak menggunakan knalpot brong dan menghindari aksi balap liar di jalan umum.

“Kita himbau untuk anak-anak muda agar tidak menggunakan knalpot brong dan melakukan aksi balap liar di jalan umum, karena sangat berbahaya bagi keselamatan dan sangat mengganggu pengguna di jalan raya,” tambahnya.

Pada Minggu, 17 Desember 2023, jajaran Lantas Polsek Sidorejo Polres Salatiga di bawah pimpinan kapolsek melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Baca Juga:  Membangun Generasi Bebas Narkoba, Satresnarkoba Polres Salatiga Gelar Penyuluhan di SD Islam Al Azhar 22 Salatiga

KRYD merupakan upaya tindakan kepolisian untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Salatiga.

Sasaran utama meliputi penyakit masyarakat, tawuran, balap liar, miras, handak, sajam, narkotika, dan terutama penindakan terhadap pengguna motor berknalpot brong yang meresahkan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!