Diduga Langgar Aturan, Dr AT Digugat INISNU Temanggung, Begini Jelasnya
Laporan: Ratma
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Perguruan Tinggi STAINU/INISNU Temanggung memberikan rekomendasi kepada tenaga kependidikan atau dosen untuk melanjutkan ke jenjang Doktor/Strata Tiga (S3), dengan harapan peningkatan SDM dan kontribusi mengajar/mengabdi di kampus.
Namun, Dr AT, setelah lulus S3 di salah satu universitas Islam negeri di Malang, diduga justru mendaftar CPNS Dosen secara diam-diam di universitas Islam negeri di Pekalongan, seperti diungkapkan Muh Jamal SH kepada harian7.com pada Selasa (19/12/2023).
Muh Jamal menjelaskan adanya kejadian itu pihak INISNU mengambil langkah dengan melakukan pertemuan dan penegasan terhadap Dr AT. Dalam penegasan itu diberikan pilihan, namun Dr AT tetap memilih untuk mengajar di salah satu universitas Islam negeri di Pekalongan.
“Semula yang bersangkutan akan mengganti kompensasi sejumlah uang Rp 350 juta. Akan tetapi dalam perjalan waktu tidak ada iktikat baik menyelesaikannya,” tandas Muh Jamal, sosok pengacara senior di Temanggung yang juga mendapatkan beasiswa doktor melalui rekomendasi INISNU Temanggung.
Muh Jamal, Dosen Fakultas Syariah INISNU menegaskan, atas perbuatannya saat ini Dr AT digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa dugaan melanggar SK dan Peraturan Mentri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 91 Tahun 2017.
“Gugatan telah diajukan oleh Ketua BPP INISNU Temanggung, dan Rektor INISNU Temanggung diwakili Tim dari LPBHNU Temanggung,” paparnya dengan gamblang.
Muh Jamal menguraikan, gugatan diajukan di PN Mungkid dengan Perkara No. 84/Pdt.G/2023/PN.Mkd. Adapun materi gugatan pada pointnya adalah yang bersangkutan sebagai dosen tetap di INISNU Temanggung dahulu masih STAINU Temanggung mendaftar secara diam-diam ke kampus lain.
“Padahal sudah difasilitasi dan rekomendasi untuk mendapatkan beasiswa pendidikan doktor, dengan tidak lagi mengajar di kampus,” terangnya.
Maka, lanjut Muh Jamal, pihak INISNU merasa dirugikan, karena sebelumnya sudah ada larangan dosen mendaftar di kampus lain, apabila melanggar didenda Rp 500 juta.
“Berdasar aturan tersebut, maka kita melakukan gugatan di PN Mungkid dengan tuntutan Rp 500 juta,” ucap Muh Jamal.
Muh Jamal menambahkan, INISNU akan melakukan upaya hukum di PTUN Semarang untuk membatalkan SK Dosen yang bersangkutan.
“Apabila hal ini dibiarkan, dosen-dosen yang ada di kampus swasta seperti INISNU atau lainnya, punya potensi ditinggalkan, dengan mendaftar di kampus Negeri atau lainnya, ini sebagai pembelajaran buat kita semua,” pungkas Muh Jamal.
Sampai berita ini diturunkan, Dr AT belum bisa dikonfirmasi.(*)
Tinggalkan Balasan