Kasus Kekerasan Seksual yang Dilakukan Kiai Achmad Labib Asrori, Yanto Pethuk’s GPK: Kita berharap kepada para penegak hukum di pengadilan negeri mungkid “Jangan permainkan keadilan”
MAGELANG | HARIAN7.COM – Bergulirnya Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh K.H. Achmad Labib Asrori pengasuh pondok pesantren di Tempuran Magelang telah memasuki sidang ke-9 (Sembilan) di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang pada, Senin (20/1/2025).
Sidang lanjutan hari ini dipimpin oleh Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dan Aldarada Putra, S.H., Alfian Wahyu Pratama, S.H sebagai Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti Ario Legowo, S.E., S.H. dengan agenda pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Diluar ruang sidang tampak ratusan orang dari Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat, puluhan Aktivis hukum Universitas Tidar Magelang yang sedang magang dan masyarakat umum tampak antusias mengikuti jalanya sidang walau secara tertutup ini.
Pujiyanto atau yang akrab dipanggil Yanto Pethuk’s, selaku Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat, menegaskan sikap mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami dari GPK Aliansi Tepi Barat akan terus berada di garis depan dalam mengawal kasus ini hingga selesai adanya putusan akhir yang benar-benar adil dan berkeadilan,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Pihak GPK Aliansi Tepi Barat berharap kepada para penegak hukum di pengadilan Negeri Mungkid ini benar-benar menjunjung tinggi keadilan.
“Jangan permainkan keadilan, Terkait permintaan bebas dari dakwaan itu kan haknya terdakwa, Tapi nantinya itu kan hak dan wewenang Majelis Hakim dalam memutus perkara ini,” ujarnya.
Sebagai perimbangan, Yanto Pethuks mengatakan bahwa dulu pernah terjadi kasus serupa yang juga dilakukan seorang Pengasuh Pondok Pesantren Ar Rosyidin Samberan, dengan 1 (satu) orang korban. Dan dalam putusan akhir, Terdakwa mendapatkan Vonis 12 Tahun Penjara.
“Sekarang, Tindakan yang dilakukan oleh Labib ini ada 4 (empat) orang korban dengan tuntutan 13 (tiga belas) tahun hukuman penjara, Ya kita tunggu putusan akhir. Apakah hukum itu tajam kebawah atau tumpul keatas,” tegas Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s.
Sidang putusan ini direncanakan pada tanggal 3 Februari 2025 dan diperkirakan akan menjadi momen yang sangat dinanti oleh berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan aktivis hukum hingga warga masyarakay umum yang selama ini mengawal ketat proses peradilan tersebut.
Tinggalkan Balasan