Berantas Peredaran Narkotika, Polres Bireun Bekuk Dua Tersangka dan Sita 28 Kg Sabu Serta 500p Butir Ekstasi
![]() |
Istimewa. |
BANDA ACEH | HARIAN7.COM – Kepolisian Resor Bireuen berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka, A (40) dan F (44), serta menyita 28.528,52 gram sabu dan 5.000 butir ekstasi pada Senin, 8 Januari 2024.
Operasi ini merupakan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.
Menurut Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, S.H., M.H., penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Bireuen. Saat ini, polisi tengah memeriksa keduanya dan menyelidiki asal muasal narkoba tersebut.
“Alhamdulillah, kami berhasil menyita barang bukti sabu seberat 28.528,52 gram dan 5.000 butir ekstasi, serta mengamankan dua tersangka,” tegas AKBP Jatmiko, Kamis (11/1/2024).
“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba di Kabupaten Bireuen,”terangnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Bireuen dan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kapolres berharap mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Bireuen bersih dari narkoba.(Yis)
Tinggalkan Balasan