HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Berantas Peredaran Narkotika, Polres Bireun Bekuk Dua Tersangka dan Sita 28 Kg Sabu Serta 500p Butir Ekstasi

Istimewa.

BANDA ACEH | HARIAN7.COM –  Kepolisian Resor Bireuen berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka, A (40) dan F (44), serta menyita 28.528,52 gram sabu dan 5.000 butir ekstasi pada Senin, 8 Januari 2024. 

Operasi ini merupakan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.

Baca Juga:  Operasi Cipta Kondisi, Polres Semarang Amankan Puluhan Motor

Menurut Kapolres Bireuen, AKBP. Jatmiko, S.H., M.H., penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait penyelundupan sabu dalam jumlah besar di Bireuen. Saat ini, polisi tengah memeriksa keduanya dan menyelidiki asal muasal narkoba tersebut.

Baca Juga:  Pergantian Jabatan Beberapa Kasat dan Kapolsek di Polres Magelang Upaya Tingkatkan Kinerja Polri

“Alhamdulillah, kami berhasil menyita barang bukti sabu seberat 28.528,52 gram dan 5.000 butir ekstasi, serta mengamankan dua tersangka,” tegas AKBP Jatmiko, Kamis (11/1/2024).

“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba di Kabupaten Bireuen,”terangnya.

Baca Juga:  Cek Jalur Mudik di Kota Salatiga, Ini Pesan Dirlantas Polda Jateng

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Bireuen dan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kapolres berharap mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Bireuen bersih dari narkoba.(Yis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!