HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Perubahan Revolusioner, 16 Kepala Desa di Kecamatan Tuntang Memimpin Gerakan Bebas Knalpot Brong

Laporan: Muhamad Nuraeni

UNGARAN | HARIAN7.COM – Dalam sebuah langkah bersejarah yang mencatatkan perubahan revolusioner, 16 Kepala Desa di Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, secara bersama-sama mendeklarasikan dukungan terhadap gerakan bebas knalpot brong.

Aris Setyawan, Camat Tuntang, menjelaskan bahwa setelah deklarasi, tiap-tiap Desa akan mengambil langkah konkrit dengan memasang Maklumat Kapolri dan MMT.

“Hal ini dilakukan dengan menyertakan foto Forkompincam dan Kepala Desa setempat untuk menegaskan dukungan terhadap gerakan bebas knalpot brong di wilayah masing-masing desa,”kata Aris saat dikonfirmasi harian7.com, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Miris!! Diduga Oknum Kepala Dinas Di Cilacap Hamili Wanita Hingga Melahirkan

Dalam upaya menegakkan aturan ini, Aris menjelaskan bahwa tindakan persuasif akan diterapkan terhadap pengguna knalpot brong di wilayah Desa. 

“Tindakan tersebut akan berfokus pada pembinaan terlebih dahulu, dengan harapan dapat mengganti penggunaan knalpot brong dengan knalpot standar,”jelasnya.

Baca Juga:  Tragedi Banjir Bandang di Simalungun: Polres Bersinergi Evakuasi Pasangan Suami Istri Meninggal 

Harapan besar dari inisiatif ini adalah mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat Kecamatan Tuntang. 

“Tujuannya adalah menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama baik di jalan maupun di lingkungan permukiman warga,”terang Aris.

Aris juga menekankan pentingnya gotong royong dan menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Tuntang untuk mendukung sukses pelaksanaan Pemilu 2024. 

Baca Juga:  Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat, Pemdes Randegan Banyumas Gelar Bakti Sosial Bersih Sungai Alam

“Guyup rukun dan gotong royong menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan program bebas penggunaan knalpot brong dari Polri,”pungkasnya.

Informasi dimpun Harian7.com bahwa sebuah deklarasi dukungan untuk kebijakan bebas knalpot brong tersebut diinisiasi oleh Kapolsek Tuntang, AKP Suramto, SH. 

Adapun tujuan deklarasi tersebut sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan kebisingan dan polusi udara yang disebabkan oleh knalpot brong.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!