HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Jual Kukang dan Lutung Jawa, Warga Pekuncen Diringkus Polisi

Kapolres Cilacap pimpin gelar kasus perdagangan kukang dan lutung.

CILACAP, harian7.com – KSS (47) warga Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, yang diduga selama ini memperdagangkan satwa dilindungi undang-undang jenis Kukang dan Lutung Jawa, diringkus jajaran Satreskrim Polres Cilacap dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (13/2) kemarin. Tersangka diringkus di komplek Pasar Wage, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Duh! Jelang Subuh Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan di Depan Salon Ratna, Begini Jelasnya?

            Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat jika tersangka selama ini menjual bebas hewan Kukang dan Lutung Jawa di Pasar Wage, Cilacap. Petugas lalu mendatangi Pasar Wage dan menemukan tersangka saat menjual kedua jenis hewan tersebut. Tanpa ada perlawanan, tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti hewan itu.

Baca Juga:  Sering Menginap Dirumah Janda, Seorang PNS di Grebeg Istrinya dan Warga

“Tersangka mengaku menjual Kukang per ekornya Rp 150.000 dan Lutung Jawa dijual dengan harga Rp 500.000 per ekornya. Kukang dan Lutung Jawa itu didapatkan dari seorang pedagang yang sudah menjadi langganannya,” kata AKBP Djoko Julianto.

Sementara, Teguh Arifiyanto, Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Jateng Resor Konservasi Wilayah Cilacap menyatakan, bahwa Kukang dan Lutung Jawa itu merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Hewan itu selanjutnya akan dilepaskan kembali namun harus menjalani rehabilitasi terlebih dulu.

Baca Juga:  PSIS dan David Rumakiek Akhiri Kerjasama, Ini Alasannya

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Teguh. (Purwanto)

Editor : Heru S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!