HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buntut Gugatan Yang Dilakukan Diah Sunarsasi, DPC Partai Gerindra Salatiga Siap Menghadapi

SALATIGA, harian7.com – Buntut gugatan yang dilakukan mantan Ketua DPC Paratai Gerindra yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Hj Ir Diah Sunarsasi melalui kuasa hukumnya Muhamad Sofyan SH MH ke PN Salatiga dan PTUN Semarang, ditanggapi membuat Partai Gerindra Kota Salatiga tidak gentar.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Penuhi Kebutuhan Masyarakat untuk Dapatkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

          Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga Yuliyanto SE MM menyatakan, bahwa terkait dengan SK DPP yaitu jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga yang diterimanya itu, bukanlah kehendak dirinya. Tetapi bahwa semua itu adalah kewenangan dari DPP Partai Gerindra. Selain itu, dirinya hanya menjalankan perintah partai dan ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga:  Serentak! Ratusan Kyai Grobogan Kompak Dukung Gus Muhaimin Maju Presiden 2024

“SK DPP Partai Gerindra yang saya terima yaitu SK Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga, jelas ini bukan kehendak saya pribadi. Namun, ini merupakan perintah partai yang harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Jika, memang ada pihak yang merasa dirugikan dengan semua ini, silakan saja menggugat. Kami dari DPC Partai Gerindra Kota Salatiga siap menghadapi gugatan tersebut,” tandas Yuliyanto, yang juga Walikota Salatiga kepada harian7.com, Kamis (5/7). (Heru/M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!