HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Hendi Perintahkan Untuk Menyegel Sebanyak 36 Kios Relokasi Pasar Yaik

Semarang,harian7.com –  Sebanyak 36 kios perdagangan yang berada di relokasi pasar yaik permai dikawasan masjid agung jawa tengah (MAJT) segera disegel sebagai tindak lanjuti pelaporan Paguyuban Pedagang dan Jasa (PPJ) Kota Semarang yang menemukan praktik jual beli kios, hal itu langsung diperintahkan Walikota Semarang Hendrar Prihadi kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto menuturkan berdasarkan hasil laporan awal jual beli  kios yang dilaporkan PPJ Kota Semarang sebanyak 33 unit. Namun, setelah dilakukan pengusutan ternyata dietmukan lbih hingga mencapai sebanyak 36 kios.

Baca Juga:  Cetak Pemimpin Bermental Bhayangkara:  Kalemdiklat Polri Resmi Dibuka di Watukosek

Menurutnya, Kios sebanyak itu dijual belikan secara liar, sehingga Tim Pengawas langsung menyegelnya, sesuai perintah Wali Kota.

“saat proses relokasi, sudah ada pedagang yang bermain hinga saat ini berhasil ditemukan langsung jual beli kios secara liar,” ujarnya, Rabu (24/10/2018).

Menurutnya, selain menyegal juga meminta para pedagang yang merasa dirugikan, agar bisa diteruskan untuk melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Data-data yang diserahkan kepada Dinas Perdagangan, lanjutnya, diketahui kios dijual dengan harga Rp40 juta-Rp 50 juta per unit, hingga terjual secara ilegal lebih dari 30 kios. Dengan jumlah tersebut, oknum pengurus PPJ yang menjual kios meraup keuntungan cukup besar.

Baca Juga:  NewJeans Melawan, Tuntutan Mengembalikan Min Hee Jin di Tengah Perseteruan dengan Hybe

Ditambahkan Fajar, Jual beli kios  tersebut tidak diperbolehkan. Bahkan para pedagang boleh membiarkan kosong kiosnya meski sudah teregister atas nama pedagang bersangkutan, sebagai uapaya saat dilakukan pendataan ulang untuk kembali pindah ke Pasar Johar Baru, data yang ada tidak timpang tindih.

Baca Juga:  Ngaku Bisa Gandakan Uang, Bawa Kabur Uang Rp 14,5 Juta

“Kios yang dijual belikan itu, pedagang pemilik pertama mengharapkan dapat tempat di Johar Baru, setelah memperoleh keuntungan dari penjualan kios di relokasi karena dianggap pasar relokasi akan ditingalkan begitu saja. Sesuai aturan, tidak boleh diperjualbelikan. Harus ditempati pedagang yang atas nama sendiri,” kata Fajar.

Sebelumnya PPJ Kota Semarang telah menemukan praktik jual beli kios di Pasar Relokasi Yaik Permai itu dan sudah dilaporkan kepada Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. (Andi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!