![]() |
Ketua DPRD Depok dari Fraksi PDIP Hendrik Tangke Allo (HTA) menanggapi
pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesehatan tarif
pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok.
dan fraksinya berkeinginan, untuk tarif pelayanan kesehatan Kelas III
pada RSUD Depok ini dapat dibebaskan atau disubsidi 100 persen dari APBD
Depok.
menerima pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok merupakan warga
ekonomi rendah atau tidak mampu.
Hendrik berharap pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok tidak
dijadikan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
menurut Hendrik itu sangat kontradiktif, ketika pelayanan RSUD
berorientasi kepada pelayanan rakyat miskin sementara disatu sisi RSUD
masih memiliki ruang VIP.
mungkin dijangkau oleh rakyat miskin yang berobat. Maka saya meminta
kepada Pemkot Depok untuk mempertimbangkan lagi, untuk menjadikan ruang
VIP menjadi ruang kelas saja atau yang bisa menerima pasien tidak
mampu,” kata Hendrik saat rapat paripurna penetapan lima Raperda di
Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (08/01/2020).
rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
kesehatan tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok, Hendrik
sangat mengapresiasi kepada Ketua Komisi D yang telah bersuara terkait
hal tersebut. Sebab masih banyak ditemui pasien yang tidak mampu, tak
bisa mendapatkan kamar karena keterbatasan ruang.
ruang VIP ini dirubah menjadi ruang kelas atau bangsal sekalipun.
Artinya pasien yang tidak tertampung tersebut bisa masuk,” tegasnya.
saya ada 6 ruang VIP di RSUD. Tentunya yang datang berobat ke ruang VIP
adalah orang-orang yang berduit. Maka orang yang berduit, biarlah
mereka berobat dirumah sakit swasta sehingga ruang VIP di RSUD dirubah
untuk fasilitas pelayanan rakyat miskin,” ujarnya.(*)