HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terkait PP No.21 tahun 2020, Kapolres Boyolali: ‘Polisi Akan Tegas Namun Humanis’

Polres Boyolali saat ikuti rapa melalui vicon dengan Mabes Polri.

Boyolali,harian7.com – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 , Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat SIK SH mengikuti dan memimpin rapat melalui Video Conference (Vicon), yang digelar secara serempak, di seluruh Kesatuan Kepolisian Republik Indonesia, Rabu, (1/3/2020).

Baca Juga:  Pasca Penetapan Hasil Suara, Polres Semarang Terjunkan Polwan Untuk Pengamanan KPU

Adapun dalam vicon tersebut  dikomando dari Markas Besar Polri, dan diikuti oleh seluruh Polda dan Polres se Indonesia, dengan materi rapat menindaklanjuti tentang Peraturan Pemerintah PP No.21 tahun 2020.

Pada kesempatan tersebut turut diikuti Waka Polres Boyolali Kompol Dony Eko dan pejabat utama Polres Boyolali.

Baca Juga:  2 Anggota Polri dan 2 ASN Polres Magelang Naik Pangkat

Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat SIK SH mengatakan, rapat melalui Video Conference (VC) ini digelar secara serempak membahas terkait  pemberlakuan PP No 21 Tahun 2020.

“Jajaran Polres Boyolali akan lebih intensif membubarkan kegiatan yang bersifat pengumpulan orang yang berpotensi menularkan covid 19,”ungkapnya.

Baca Juga:  Polsek Mertoyudan Serahkan Bantuan Beras dan Telur Untuk Sebagian Warga Terdampak PPKM Darurat

Ditambahkan Kapolres, dalam penindakan tersebut akan dilaksanakan dengan tegas namun humanis. “Kita tindak tegas, namun humanis dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang,”pungkasnya.(*)

Laporan: M Sarman
Kontributor Kab Boyolali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!