HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kedua Kalinya 5 Wilayah di Jabar Sudah Bisa Terapkan PSBB

Jakarta,harian7.com – Untuk kedua kalinya lima wilayah di Jawa Barat di tetapkan sebagai status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), oleh  Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto.  Adapun lima wilayah tersebut yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020. PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

Baca Juga:  Tim Jaksa KPK Ungkap Percakapan 'Cayang' dan 'Beb' antara Hasbi Hasan dan Windy Idol dalam Sidang Tipikor

Menkes mengatakan di wilayah-wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB.

Baca Juga:  Awal Tahun 2020 Pemerintah Pastikan Bandara di Kediri Mulai Dibangun, Target Akhir 2021 Selesai

”PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Covid-19,” ucap dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4/2020) kemarin.

Baca Juga:  Korlantas Polri Imbau Pemudik Lebaran 2025: Pastikan Kendaraan Prima, Jaga Kesehatan, dan Hindari Macet

Selanjutnya, kata Menkes,  Pemerintah Daerah di 5 wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“PSBB di 5 wilayah itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,”pungkas Menkes.(Afif T/rls/Kemkes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!