HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tiga Tersangka Kasus Penolakan Pemakaman Jenasah Perawat RSUP Kariadi, Segera Disidangkan di PN Ungaran

Tiga tersangka penolak pemakaman jenasah di makam Sewakul.
Penulis: Heru Santoso – Editor: M.Nur

UNGARAN, harian7.com – Tiga tersangka kasus penolakan
pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal dunia karena
positif Covid-19, rencananya akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan
Negeri (PN) Ungaran, Rabu (13/05/2020) mendatang. Sebelumnya, telah dilimpahkan
berkas perkaranya ke PN Ungaran, Kab Semarang.
            Humas PN
Ungaran Makmur Pakpahan mengatakan, ketiga terdakwa yakni THP (31) selaku Ketua
RT, dan dua warganya BSS (54) serta S (60) tokoh masyarakat, ketiganya warga
Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kab Semarang. Untuk
sidang perdana diawali dengan pemeriksaan berkas oleh hakim yang menyidangkan
perkaranya serta menanyakan kesiapan dalam mengikuti sidang, Selain itu, ketiga
terdakwa itu akan didampingi kuasa hukum atau tidak.
“Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, maka
persidangannya masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ambarawa. Apakah akan digelar secara terbuka atau melalui teleconference
(online, red) sidang perkara tersebut. Untuk ketentuan persidangan digelar
online itu diberlakukan bagi terdakwa yang menjalani masa penahanan di Lembaga
Pemasyaratan (LP). Ini mengikuti kebijakan Kemenkumham sebagai upaya pencegahan
tahanan tertular atau menularkan Covid-19,” jelas Makmur Pakpahan.
Ditambahkan, jika memang sidang digelar secara online,
pihaknya telah mempersiapkan semua perlengkapan komunikasi virtual dan tinggal
menyesuaikan ketentuan dari pihak Kejari dan Lapas. Namun, sampai sekarang ini
masih harus menunggu kepastiannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld
Constantine Baba menyatakan, ketiga tersangka penolakan pemakaman jenasah
perawat RSUP Kariadi Semarang yang juga warga Sewakul, Kab Semarang itu, hingga
kini masih ditahan di Mapolres Semarang. Statusnya adalah tahanan titipan
Kejaksaan dan tidak ditahan di Lapas Ambarawa.
“Tiga tersangka tersebut sampai sekarang ini masih
dititipkan di tahanan Polres Semarang. Karena, Lapas Ambarawa menutup
penambahan narapidana (napi) meskipun itu titipan dari Kejaksaan maupun
eksekusi dari Pengadilan. Semuanya masih ditempatkan di rutan Polri,”
tandasnya. (*)

Baca Juga:  Jabat Kabaintelkam Polri, Kapolda Jateng Ziarah Makam Ibunda Presiden Jokowi
false false EN-US X-NONE X-NONE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!