HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Hindari Duplikasi Data Penerima Bantuan, Ini Yang Dilakukan Pemkab Klaten

KLATEN,harian7.com – Calon penerima Bantuan
Langsung Tunai (BLT) dari alokasi dana desa pada Anggaran Pendapatan Belanja
Desa (APB Desa) yang akan segera digulirkan, tidak boleh sama dengan penerima
Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Hal itu
untuk menghindari penerima bantuan ganda.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Sosial
Perberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB)
Klaten Much Natsir di kantornya, Jumat (8/5/2020). Dijelaskan, program BLT
digulirkan untuk masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19 yang belum
mendapat alokasi bantuan dari program BST.
“Termasuk persyaratan penerima BLT adalah
nonpenerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Juga penting dipilah penerima BLT juga dibedakan dengan penerima bantuan
sembako dari provinsi dan kabupaten,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, data penerima BST
tersebut diperoleh melalui seleksi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
yang sudah dimulai sejak Januari 2020. Data ini masuk melalui verifikasi Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dengan formulir yang mencakup banyak
kriteria.
Data inilah yang kemudian dikirim ke pusat untuk
diproses, guna mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu per bulan setiap keluarga
melalui bank yang ditunjuk. Ada empat bank yang telah ditentukan pemerintah,
yakni Bank Mandiri, BTN, BRI, BNI, ditambah PT Pos Indonesia.
Meski demikian, jika terjadi perbedaan kondisi
penerima bantuan BST di lapangan akibat pandemi Covid- 19, data bisa dievaluasi
untuk diusulkan penggantian.
“Agar tidak memunculkan kegaduhan di masyarakat,
yang termasuk penerima BST diakomodir melalui program BLT dana desa. Bahkan
jika terbukti penerima BST itu dipandang mampu atau sudah sejahtera, maka dana
yang sudah masuk rekening penerima dan sasaran tidak pas atau tidak layak
mendapatkan, maka data-data tersebut diinventarisir dan dilaporkan ke Kemensos,
untuk tidak direalisasikan pada pencairan bulan berikutnya,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinsos P3AKB
Klaten, jumlah penerima bantuan program BST tercatat 51.929 kepala keluarga.
Bantuan untuk 11.894 KK disalurkan melalui bank yang ditunjuk, dan 40.035 KK
lainnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia.(M Sarman/rls/Diskominfo Klaten)

Baca Juga:  Masih Belum Adanya Penurunan Penyebaran Covid -19, Sat Reskrim Polres Salatiga Bagikan Ratusan Masker, IPTU Tri : 'Masyarakat Dihimbau Untuk Patuhi Prokes'
false false EN-US X-NONE X-NONE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!