HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Laboratorium Lingkungan DLH Kab Semarang Raih Akreditasi KAN

Ilustrasi.

UNGARAN,harian7.com – Laboratorium lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang meraih sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Akreditasi SNI ISO/IEC 17025 itu menunjukkan mutu pelayanan yang diberikan telah memenuhi standar nasional pengujian lingkungan yang mengadopsi standar internasional.

“Pencapaian ini menjadikan laboratorium kita sebagai salah satu dari dua laboratorium lingkungan milik pemerintah di Jawa Tengah yang terakreditasi selain milik Pemprov Jateng,” ujar manager mutu laboratorium lingkungan DLH Kabupaten Semarang Laila Isnaina Fatimah di Ungaran, Kamis (16/7/2020) siang.

Baca Juga:  Presiden DSI Resmikan Kantor Layanan Mediasi dan Arbitrase Jateng, Siti Mutmainah: "Kita ingin sengketa yang ada bisa diselesaikan dengan jalur nonformal"

Dikatakan lebih lanjut oleh Laila, berbekal akreditasi itu pihaknya dapat melayani pengujian 24 parameter mutu lingkungan di berbagai pabrik di Kabupaten Semarang. Diantaranya uji mutu udara ambien dan uji limbah produksi. Sebelumnya, pengujian itu dilakukan di laboratorium terakreditasi di luar Kabupaten Semarang.

Saat ini uji mutu udara ambien menggunakan alat High Volume Air Sampler (HVAS) menjadi salah satu pelayanan yang laris diminati para pengelola pabrik.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Kendal Sahkan Tiga Raperda Tahun 2023

Sejak tahun 2018, lanjut Laila, laboratoriumnya telah digadang-gadang oleh Kementerian LHK untuk dijadikan andalan. Terbukti terpilih sebagai lokasi proyek percontohan pengembangan laboratorium lingkungan milik pemerintah. Pada tahun 2021, Kementerian LHK akan memberikan bantuan alat penguji logam atau Atomic Absorbtion Spectrophotometry) senilai Rp2,5 miliar. Alat canggih ini mampu menguji 18 parameter logam yang terkandung dalam air sekaligus.

Penyerahan sertifikat akreditasi dilakukan secara virtual oleh Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang juga Ketua KAN, Kukuh S Achmad pada hari Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:  Polresta Magelang Intensifkan Penekanan Terhadap Penggunaan Knalpot Brong

Saat sambutan, Kukuh mengimbau para pelaksana penguji menjaga mutu dan kompetensi pengujian sesuai standar. “Akreditasi berlaku hingga lima tahun dan akan dilakukan surveillance dua tahun sekali,” ujarnya.

Bupati Semarang H Mundjirin berharap laboratorium lingkungan dapat menyiapkan data lingkungan yang valid. “Data itu menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan,” tegasnya.(Arie B/jnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!