HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Lapas Di Nusakambangan Kembali Terima 43 Napi Asal Pontianak

CILACAP, Harian7.com – Kembali, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan menerima kiriman narapidana narkotika. Kali ini narapidana asal Lapas Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Ada sekitar 43 narapidana narkotika yang dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan, dan 8 napi divonis dengan hukuman mati serta 16 napi divonis hukuman seumur hidup, Kamis (17/09/2020).

Pemindahan narapidana tersebut mendapat pengawalan ketat dari Kemenkumham dan pihak kepolisian. Bahkan awak media yang mencoba mengambil gambar juga tidak diperbolehkan oleh petugas.

Baca Juga:  PT SBI Pabrik Cilacap Gandeng PMI Gelar Donor Darah & Seminar Kesehatan

Rombongan narapidana berbagai vonis ini diangkut menggunakan pesawat dari Bandara Pontianak ke Yogyakarta. Kemudian diangkut menggunakan bus ke Dermaga Wijayapura Cilacap untuk disebrangkan ke Pulau Nusakambangan. Rombongan napi tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 16.30 WIB.

Koordinator Kalapas Se Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyanto mengatakan, dari 43 narapida tersebut, 16 diantaranya adalah terpidana seumur hidup, 8 orang terpidana mati, dana pidana pendaja sementara 19 orang.

“Pidana sementara itu maksudnya bukan pidana mati atau seumur hidup. Itu bisa 1 bulan, bisa 7 bulan, atau bisa 12 tahun, ada waktunya,” katanya.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke 73 Polres Salatiga, Diisi Pemberian Reward dan Pelepasan Anggota Yang Purna Tugas Dengan Pedang Pora

43 narapidana tersebut berasal dari 1 Lapas dan 2 rutan di Pontianak, yakni 26 orang dari Lapas Pontianak, 12 orang dari rutan Pontianak, dan sisanya 5 orang dari Rutan Mempawah.

“Di Nusakambangan sendiri, dari 43 narapidana tersebut di bagi ke tiga Lapas. Yaitu 23 orang ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar, 10 orang di Lapas Besi, dan 10 orang di Lapas Narkotika,” imbuhnya.

Baca Juga:  Darah di Arena Sabung Ayam: Anggota TNI Diduga Tembak Mati Tiga Polisi, Kini Ditahan

Untuk pengamana narapidana, Erwedi menjelaskan, itu dari tempat asal yang menangani narapidana tersebut. Pihaknya sendiri hanya menerima sesuai dengan intruksi Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

“Terkait pengamanan itu dari tempat asal yang menangani, kami hanya menerima,” pungkasnya. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!