HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


3 Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diringkus Polisi

Polisi saat menunjukan barang bukti kepada wartawan.

JAKARTA,harian7.com – Tiga orang pelaku pemalsuan dan memperjualbelikan  surat hasil tes RT-PCR COVID-19  melalui media sosial akhirnya diringkus Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga pelaku tersebut yakni MHA, EAD dan MAIS.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat, keterangan swab PCR dikarenakan adanya laporan PT BF. PT BT merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh satu orang tersangka awalnya kemudian merembet jadi tiga.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Peredaran Produk Kosmestik Dan Obat Ilegal

“Ketiga pelaku ini pernah disinggung oleh dr Tirta melalui media sosial. Untuk diketahui, pelaku saat itu mem-posting bahwa telah meloloskan 3 orang ke Bali dengan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosial,”katanya, Kamis (7/1/2020) kemarin.

Baca Juga:  Bawa Kabur Hp, Polisi Gadungan Berpangkat IPTU Dikejar Massa - Beruntung Ada Dua Anggota Satlantas

“Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya lolos 3 orang ke Bali dengan gunakan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang keperluannya untuk menaiki pesawat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, salah satu persyaratan untuk penerbangan di masa pandemi yakni calon penumpang harus mengantongi surat hasil swab PCR yang menyatakan bebas COVID-19.

Baca Juga:  Dua Kasus Penghimpunan Dana Ilegal yang Rugikan Warga Hingga Triliunan Diungkap Polisi

“Kemudian PCR itu tidak bisa jadi tidak sama dengan swab antigen yang langsung jadi 30 menit atau 15 menit, tapi biasanya jadinya minimal 2 hari sebelum pemberangkatan orang mau berangkat harus melakukan PCR dulu untuk mengetahui reaktif atau nonreaktif. Kalau nonreaktif harus keluar surat resmi. Dari dasar itu bisa dipakai untuk melakukan perjalanan ke Bali,”pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.(Yuan/TBHP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!