Lonceng Keadilan Tak Berbunyi “Vonis Ringan Bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Demak”, Keluarga Korban Kecewa
![]() |
Suasana di luar ruang sidang saat sidang berlangsung. |
DEMAK | HARIAN7.COM – Sidang kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kota Demak dengan terdakwa berinisial R (16) memasuki babak akhir pada tanggal 23 Juli 2024. Kasus yang telah menarik perhatian publik ini berakhir dengan putusan yang menuai kekecewaan.
Sidang kelima yang dijadwalkan pada tanggal 22 Juli 2024 sempat ditunda karena ketidakhadiran jaksa Eillen M. Savira, SH. Sidang akhirnya dilanjutkan pada hari berikutnya, Selasa, 23 Juli 2024, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Terdakwa R terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak empat kali. Aksi bejat ini telah membuat keluarga korban kecewa berat, terutama karena vonis yang dijatuhkan dianggap tidak seimbang dengan perbuatan terdakwa.
Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai bentuk pembinaan.
Mendengar putusan hakim yang memberikan hukuman ringan kepada terdakwa, keluarga korban tidak dapat menahan tangis dan kecewa. “Vonis ini tidak adil, sangat ringan. Anak saya menjadi korban dan kehilangan kehormatan,” ujar ibu korban saat diwawancarai oleh awak media.
Pihak keluarga korban menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap putusan hakim. “Hari ini lonceng keadilan tidak berbunyi. Keputusan ini tidak berpihak kepada korban karena seharusnya terdakwa diputus dengan hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar salah satu anggota keluarga.
Ketua DPD BPAN LAI Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, yang menjadi pendamping keluarga korban, juga angkat bicara mengenai putusan tersebut. “Saya merasa keluarga korban terzalimi dengan putusan hakim ini. Kejanggalan terasa sejak sidang kedua, di mana terdakwa selalu menghadirkan saksi dan keluarga, namun di pihak korban tidak ada pendamping atau saksi yang dihadirkan. Putusan macam apa ini?” kata Yoyok di hadapan media.
Yoyok, mewakili keluarga korban, juga menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah banding. “Kami akan berunding dengan keluarga dalam batas waktu enam hari kerja,” pungkas Yoyok.
Suyitno, paman korban, juga menyuarakan kekecewaannya. “Saya benar-benar kecewa dengan putusan ini karena tidak berimbang dengan kronologi kejadian yang sebenarnya. Namun, kami menghargai keputusan hakim dan undang-undang anak. Yang saya herankan, sampai saat ini pelaku masih berada dalam tahanan kota yang seharusnya di ruang tahanan anak,”terangnya.(Zon/di/red)
Tinggalkan Balasan